M Abadi : Wajar Masyarakat Minta Bantuan

M Abadi

SAMPIT – Setelah sebelumnya muncul sindiran pedas dari tokoh masyarakat Desa Tanjung Jairangau, Kecamatan Mentaya Hulu, berkaitan dengan wabah Covid 19 yang mulai berdampak besar pada ekonomi masyarakat.

Kini giliran Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim M Abadi yang memberikan tanggapan atas keluhan masyarakat tersebut.

M Abadi yang tak lain adalah anggota Komisi II DPRD Kotim ini menilai hal yang wajar apabila masyarakat mengharapkan bantuan dari pemerintah maupun DPRD selaku wakil rakyat.

Menurutnya apa yang disampaikan oleh tokoh masyarakat tersebut ada tertuang didalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

Jelas bunyinya di Pasal 8, Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi, penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum, pelindungan masyarakat dari dampak bencana.

“Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai, itu sudah sangat jelas jadi hemat kami tidak ada yang salah,” beber Legislator Dapil V ini Kamis, 26 Maret 2020.

BACA JUGA:   Pesan Menohok Pelaku UMKM di Sampit ke PLN karena Listrik Sering Padam saat Ramadan

Bahkan menurutnya jika mengacu pada Pasal 53, termuat yakni Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 huruf d meliputi bantuan penyediaan, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan pelayanan psikososial.

Mengenai, melonjaknya harga bahan pkok dilapangan, dirinya akan segera melakukan koordinasi dengan anggota DPRD Kotim khususnya Komisi II menyangkut masalah pengawasan.

Ia berharap, para pihak investor baik perkebunan kelapa sawit maupun pelaku kegiatan usaha lainnya, termasuk para perbankan yang ada di Kotim ini bisa ikut ambil andil dalam mencegah wabah virus corona ini dengan cara ikut berpartisipasi membantu kebutuhan masyrakat.

“Jangan hanya ketika ada urusan kepentingan kegiatan atau event event di kabupaten saja mereka ada, namun ketika kepentingan dengan kebutuhan masyarakat justru tutup mata,” tegasnya.

Tujuannya agar bisa lebih mudah meminimalisir daerah-daerah mana saja yang terindikasi rawan menyebarnya virus corona tersebut.

BACA JUGA:   BMKG Prakirakan Kotim Memasuki Masa Transisi Musim Hujan ke Kemarau April 2024

“Kalau bicara kerugian, tentunya masyarakat lebih dirugikan, dan pemerintah dalam hal ini diminta menyalurkan bantuan untuk dua minggu itu saja, dan tentunya siap tidak siap Pemerintah Daerah harus menyiapkan dari APBD termasuk mengkoordinasikan dengan pihak investor yang sudah meraup keuntungan di daerah kita hingga saat ini ini juga merupakan tanggungjawab mereka secara sosial,” jelas Abdi.

Secara Konfkrit dia menilai, pemerintah perlu berkolaborasi dengan berbagai institusi dan lembaga baik pemerintah maupun swasta.

Terlebih dengan media sebagai mitra dalam memberikan informasi yang valid dan komprehensif mengenai virus tersebut.

Hal ini perlu dagalakkan agar masyarakat mengetahui karakteristik dan pola penyebaran virus Covid-19, sehingga akan semakin memperbesar peluang masyarakat terbebas dari virus tersebut.

“Secara politik, pemerintah perlu memiliki mekanisme kerja yang jelas, agar tujuan pemerintahannya sukses tercapai, mereka perlu memiliki menegement isu, agar tidak membuat publik kebingungan, dan tentunya pemerintah memiliki kewajiban dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakatnya,” tukasnya

(Drm/beritasampit.co.id)