Gubernur Keluarkan Surat Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Covid 19

Berita Sampit
Gubernur: IST/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran. 

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran mengeluarkan surat edaran perilah protokol status tanggap darurat bencana pandemi Covid 19, surat tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota yang ada di Kalteng. Jumat, 27 Maret 2020.

Surat tersebut menyusul keputusan Gubernur Kalteng tentang status Tanggap di wilayah Kalteng dan juga surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) terkait pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona virus disease (Covid-19).

Beberapa hal yang disampaikan dalam surat Gubernur yakni pengalihan Proses belajar mengajar kerumah pada semua jenjang pendidikan yang semula berakhir pada selasa, 31 Maret 2020 diperpanjang 14 hari kedepan hingga 14 April 2020 mendatang.

Sementara Ujian Nasional (UN) pada tahun 2020 di Kalteng dibatalkan, dengan dibatalkannya UN tahun 2020, keikutsertaan dalam UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Ujian sekolah tahun 2020 di Kalteng juga dibatalkan, dengan dibatalkannya US maka penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

BACA JUGA:   Beasiswa Gerbang Mentaya Tuai Kritik Keras dari Kalangan Mahasiswa

Penentuan kelulusan tahun 2020 di satuan pendidikan ditetapkan oleh sekolah berdasarkan hasil rapat dewan guru, ditentukan berdasarkan nilai rapor, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir.

Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Kelulusan sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelumnya. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lain nya.

BACA JUGA:   Pernyataan Sikap BKMP se-Kalimantan Terkait Kondisi Papua

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota diminta menyiapkan mekanisme PPDB sesuai kewenangannya dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.

PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai raport ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan atau prestasi akademik dan non akademik diluar raport sekolah. Kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan kepala tata usaha sekolah pada semua jenjang pendidikan melaksanakan tugas dirumah dan tetap berada di wilayah kerjanya masing-masing.

Guru wajib memberikan tugas akademik kepada siswa dari rumah dan dkumpulkan secara manual dan atau melalui media online yang memungkinkan guru dan siswa tetap berada di wilayah kerjanya masing-masing.

Pihak sekolah melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh ruangan dan halaman sekolah baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan pihak lain.

(NA/beritasampit.co.id)