Lawan Corona, Gaji Kabinet Jokowi -Ma’aruf Disumbangkan Ketimbang Minta Donasi dari Rakyat

Ilustrasi Tenaga Medis. Istimewa

JAKARTA— Pemerintah Indonesia membuka pintu donasi dari berbagai pihak yang ingin mendukung langkah-langkah percepatan penanganan virus corona (Covid-19) di Indonesia. Donasi bisa berupa uang atau barang.

Menanggapi hal itu, Anggota Fraksi PKS Nasir Djamil meminta Presiden, Wakil Presiden dan seluruh menteri dalam Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan seluruh gajinya (take home pay) untuk penanganan corona, ketimbang membuka rekening donasi dari rakyat.

Karena menurut Anggota Komisi Hukum DPR, kebijakan itu selain menimbulkan citra tidak positif, tindakan itu menunjukkan bahwa penyelenggara negara saat ini tidak beda dengan organisasi nonpemerintah.

“Dari berita yang saya baca, di negara tetangga Malaysia, justru para petinggi pemerintahnya mendonasikan gaji mereka menolong rakyat yang terpapar dan tertular virus corona,” tegas Nasir Djamil dalam pesan singkatnya, Minggu (29/3/2020).

BACA JUGA:   Legislator Golkar Apresiasi KPU RI Laksanakan Pemilu 2024 Dengan Damai

Nasir mengatakan pemerintah seharusnya fokus bagaimana agar dapat dipercaya untuk mengakhiri wabah ini dalam satu atau dua bulan ke depan. Urusan donasi biar diinisiasi oleh  warga, partai politik, pengelola media massa, dan organisasi LSM.

“Saat ini yang dibutuhkan oleh rakyat adalah harapan untuk terhindar dari virus corona. Jika Presiden, Wakil Presiden dan para menteri mau berkorban mengeluarkan gajinya maka ini adalah harapan yang ditunggu rakyat,” pungkas Nasir Djamil.

Diketahui, besar gaji yang diterima Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UU No 7 tahun 1978 tentang hak keuangan atau administratif Presiden serta Wakil Presiden. Dalam pasal 2 UU, diatur besaran gaji pokok Presiden dan wakil Presiden yang berbunyi:

(1) gaji pokok Presiden adalah 6× (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR RI Mendesak Kementerian ESDM Kaji Ulang PJUTS yang Bermasalah

(2). Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4× (empat kali) gaji gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara gaji pimpinan lembaga tinggi negara diatur dalam Peraturan Pemerintah no 75 tahun 2000 tentang gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam pasal 1 UU, mengatur besaran gaji pokok Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000,00 per bulan.

Dengan demikian, jika dihitung gaji pokok Presiden sebesar Rp 30.240.000. Sementara, gaji Wapres sebesar Rp 20.160.00.

(dis/beritasampit.co.id)