Legislator Golkar Apresiasi KPU RI Laksanakan Pemilu 2024 Dengan Damai

Anggota DPR RI dari fraksi Golkar Dapil Kalimantan Tengah Mukhtarudin

JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia/KPU RI telah merampungkan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Umum/Pemilu 2024 untuk 34 provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia.

KPU RI juga usai melakukan pleno rekapitulasi provinsi Jawa Barat dan KPU Maluku. Sisa dua provinsi yang belum dilakukan rekapitulasi suara di tingkat nasional, yaitu Papua dan Papua Pegunungan, bakal diselesaikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pada hari ini.

Anggota DPR RI Mukhtarudin menyampaikan apresiasi terhadap KPU RI karena telah merampungkannya rekapitulasi suara hasil Pemilu di seluruh Provinsi Indonesia.

Kendati demikian, politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini meminta pemerintah dan KPU mengimbau masyarakat untuk menghargai dan menghormati hasil penghitungan suara yang telah dilakukan oleh KPU.

BACA JUGA:   Komisi II DPR: Insha Allah Hak Angket Tak Akan Terwujud

“Ya, tentu, kita berharap agar masyarakat tetap tenang sampai KPU benar-benar resmi mengumumkan jumlah suara pemenang Pemilu,” tandas Mukhtarudin, Rabu 20 Maret 2024.

Peraih penghargaan tokoh peduli daerah terbaik Teropong Parlemen Award 2023 ini juga meminta Kepolisian dan TNI untuk segera menentukan personel yang akan bertugas untuk mengamankan ketertiban pasca pengumuman hasil Pemilu 2024.

“Utamanya di titik-titik yang rawan terjadinya kerusuhan, guna memastikan tidak ada pihak yang terprovokasi atau rusuh pada saat KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024,” pungkas Mukhtarudin.

Diketahui, KPU akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional hari ini, Rabu (20/3/2024). Hari ini, 20 Maret 2024 juga merupakan batas akhir pengumuman Pemilu 2024.

BACA JUGA:   Teras Narang: Perubahan atas Undang-undang Paten merupakan Keniscayaan

Namun, sebelum pengumuman, KPU akan menggelar rapat rekapitulasi nasional untuk dua provinsi tersisa terlebih dahulu, di antaranya, Papua dan Papua Pegunungan.

Rapat rekapitulasi nantinya akan dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Usai menyelesaikan rekapitulasi nasional, KPU akan langsung membuat berita acara dan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional.

“Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu sehingga kita masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional atau pada tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang ditentukan UU yaitu dalam durasi paling lama 35 hari setelah hari pemungutan suara dan itu bertepatan pada tanggal 20 Maret 2024,” kata Hasyim, Selasa, 19 Maret 2024.

(adista)