Warga Enggan Keluar Rumah, Kota Sampit Jadi Sepi

Berita Sampit
SEPI : JUNUS/BERITASAMPIT : Kondisi jalan protokol dan pusat kuliner di kota Sampit, sepi dari lalu lalang kendaraan.

SAMPIT – Beberapa jalan protokol di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terpantau lengang. Hanya sesekali kendaraan roda dua dan empat yang melintas.

Kondisi yang sangat berbeda dari hari-hari biasanya ini tentunya imbas dari mewabahnya virus corona. Disisi lain pemerintah daerah setempat telah mengimbau kepada warga untuk tidak berkumpul, khususnya ditempat-tempat konsentrasi massa.

“Sudah beberapa hari ini jalanan sepi, apalagi malam ini. Tapi malam minggu tadi agak ramai. Mungkin ini terkait imbauan tentang bahaya penyebaran virus corona. Apalagi baru saja turun hujan cukup deras” ucap Darman, seorang warga Ketapang, yang baru saja membeli makanan di kawasan pusat kuliner pasar Blauran dan dibungkus untuk dibawa pulang. Minggu, 29 Maret 2020.

“Ini baru saja beli makanan. Seperti yang disampaikan dalam imbauan, saya juga mematuhi untuk tidak makan ditempat,” imbuhnya.

Menurutnya, sudah masyarakat yang mulai mengerti dengan keadaan saat ini. Bahkan di beberapa kesempatan petugas dari Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur bersama Satuan Polisi Pamong Praja selalu melakukan patroli bersama dan mengingatkan warga untuk tidak membuat kerumunan.

Hal ini mengacu pada keputusan pemerintah daerah ini untuk menutup sementara waktu tempat hiburan malam (THM) dan melarang untuk berkumpul dalam jumlah massa yang banyak, baik di cafe, tempat nongkrong atau tempat umum lainnya.

BACA JUGA:   Dugaan Pungli SPBU Km8 Menyalahi Aturan, Dishub Kotim: Harus Sesuai Tarif

Meski demikian, menurut karyawan swasta ini, masih banyak warga yang tidak mengindahkan imbauan dari pemerintah. Terbukti, masih banyaknya warga yang berkumpul di sejumlah tempat, Seperti di pusat kuliner atau tempat favorit yang sering dijadikan tempat nongkrong yang menyediakan wifi gratis.

“Seperti Malam minggu kemarin, ramainya jalanan justru pada tengah malam. Kabarnya banyak anak-anak muda yang menggelar balap liar di taman kota. Bahkan salah satu dari mereka mengalami kecelakaan menabrak penjual pentol yang masih berjualan di kawasan itu,” ceritanya.

Hal Senada dikatakan, Padlan, seorang Satuan Pengamanan (Satpam) di salah satu kantor perusahaan swasta.

“Sepi sekali malam ini. Dari tadi hanya satu atau dua motor yang lewat. Warung di seberang sana juga dari tadi nggak ada pelanggan,” katanya.

Dirinya juga mengatakan, bahwa di kantornya juga diterapkan protokol kesehatan, meski hingga saat ini belum melakukan kerja dirumah.

“Kalau pada hari-hari kerja, karyawan disini juga diwajibkan memproteksi diri, pakai masker, cuci tangan saat masuk dan pulang kerja,” ungkapya.

Dari pantauan Berita Sampit, lengangnya jalan terlihat hampir disemua jalan protokol, bahkan dipusat kuliner, seperti Pasar Blauran, Jalan MT Haryono dan kawasan Taman Kota Sampit. Hanya saja di beberapa warung kopi dan warung makan di jalan Panjaitan Sampit masih terlihat warga yang menikmati kopi sambil menonton TV yang disediakan pemilik warung. Dimungkinkan warga sedang menikmati malam hingga batas waktu yang ditentukan dalam imbauan, yakni pukul 9 malam.

BACA JUGA:   Tiket Penerbangan Lewat Sampit Jelang Lebaran Kian Mencekik

Untuk diketahui, meski masih dalam kategori daerah hijau, Bupati Kotim, Supian Hadi, telah meminta kepada Polri dan TNI bersama Satpol PP untuk melakukan patroli dan membubarkan warga yang berkerumun atau banyaknya massa yang berkumpul disuatu tempat pada malam hari. Pembubaran warga yang sedang berkumpul yang dilakukan tentunya masih bersifat persuasif.

Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan dan ditujukan kepada semua tempat hiburan malam (THM), diminta untuk menutup sementara tempat usahanya, serta menyarankan agar pelaku usaha kuliner tidak melayani warga yang makan ditempat atau warga membeli makanan dengan cara dibungkus dan dibawa pulang atau makan dirumah. Demikian juga waktu buka tempat usaha untuk tidak melebihi pukul 21.00 WIB.

Menerapkan jam malam ini berdasarkan surat edaran Bupati Kotim Nomor. 441.7/005/GUSTUG/III/2020, terkait percepatan penanganan darurat bencana Covid-19 di Kotim, yang diharapkan aturan tersebut diindahkan untuk kenyamanan, keamanan serta kesehatan diri sendiri dan warga lainnya.

(jun/beritasampit)