Jenderal Idham Azis: Polri Siap Melaksanakan Kebijakan Darurat Sipil

Kapolri Jenderal Idham Azis. Dok: Istimewa

JAKARTA— Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan rencana pemerintah menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah covid-19 masih sebatas wacana.

Idham mengatakan hal itu saat Rapat Kerja (Raker) secara virtual bersama Komisi Hukum DPR RI, Selasa, (31/3/2020).

“Jadi, kebijakan darurat sipil masih diwacanakan pemerintah, belum diterapkan,” tandas Idham.

Darurat Sipil tertuang dalam peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 23 tahun 1959. Dalam pasal 1 dijelaskan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari Wilayah NKRI dalam keadaan bahaya.

BACA JUGA:   DPR Minta Bapanas Kaji Kembali HET Beras, Agar Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga

“Tapi Itu kan belum jadi keputusan pemerintah. Jadi kita menunggu aja,” ujar Idham.

Kendati demikian, Polri siap dukung pemerintah menerapkan darurat sipil untuk meminimalisir serta menanggulangi penyebaran virus corona di Indonesia.

“Saya ingin menggarisbawahi bahwa Polri siap, apapun yang menjadi kebijakan pemerintah kami siap mengamankan dan melaksanakan kebijakan tersebut,” pungkas Kapolri Jenderal Idham Azis.

BACA JUGA:   Polri Siap Amankan Rumah Kosong Saat Periode Mudik Lebaran 2024

(dis/beritasampit.co.id)