KPU Usul Tiga Opsi Penundaan Pilkada Serentak, Doli Kurnia: Belum Diputuskan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Dok: Istimewa

JAKARTA— Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengusulkan tiga opsi penundaan Pilkada serentak 2020 yang sedianya diselenggarakan pada September 2020 mendatang.

Tiga opsi tersebut yakni pertama Pilkada Serentak ditunda tiga bulan, (Pemungutan suara 9 Desember). Kedua Pilkada ditunda enam bulan (Pemungutan suara 12 Maret 2021).

Dan ketiga, Pilkada Serentak ditunda 12 bulan, (Pemungutan suara 29 September 2021).

Usulan tersebut disampaikan KPU kepada Komisi II DPR RI dalam rapat kerja secara virtual dalam menyikapi penyebaran virus corona (Covid-19) yang mewabah di tengah masyarakat saat ini.

BACA JUGA:   Anggota Komisi VII DPR Mukhtarudin Dukung Insentif Mobil Hybrid

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan kalau misalnya, diasumsikan masa tanggap darurat selesai atau pandemi corona dianggap tidak mewabah hingga bulan Mei atau Juni.

“Maka masih bisa kemungkinan Pilkada serentak dilaksanakan tahun 2020,” ujar Doli, Senin, (30/3/2020).

Namun, Doli bilang kalau diasumsikan keadaan darurat lewat dari bulan itu, maka kemungkinan pilkada dilaksanakan pada Maret atau Juni 2021.

BACA JUGA:   Teras Narang: Peran Generasi Muda Penting dalam Mengimplementasikan Nilai Kebangsaan

“Jadi, kami dari Komisi II dan KPU belum memutuskan salah satu dari tiga opsi tersebut,” kata politikus Golkar itu.

Karena menurut Doli, kesepakatan terkait penundaan waktu pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak akan diputuskan secara resmi oleh DPR, KPU, dan pemerintah.

(dis/beritasampit.co.id)