PALANGKA RAYA – Dua orang terduga pencuri yang belakangan diketahui berinisial EG (34) dan ML (28), pada Senin 30 Maret 2020 waktu lalu sempat diamankan warga jalan Pinus Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya saat kepergok hendak memasuki rumah H Udin pemilik salah satu apotek.
Dua terduga pencuri ini, sudah diserahkan Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut ke Polsek Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau. Hal ini bukan tanpa asalasan, berdasarkan dari pengembangan kepolisian, ternyata kedua pencuri ini sebelum tertangkap warga di jalan Pinus sudah beraksi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau.
Kedua terduga pelaku pencurian tersebut melakukan aksinya di Rumah Dinas Gereja GPDI Elsaddai RT. 04 Desa Pilang Kecamatan Jabiren Raya Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Sumijiyarto menjelaskan, sebelumnya Polsek Jabiren Raya menerima laporan kejadian pencurian satu buah Laptop merek Wearnes dan dua buah handphone yaitu jenis Tablet merk Advan dan HP merek Zenphon.
Kedua pelaku ini melakukanya dengan sengaja memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah dinas Gereja GPDI Elsaddai tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah Laptop merek Wearnes dan dua buah handphone yaitu jenis Tablet merk Advan dan merek Zenphon.
Lebih lanjut juga dijelaskan, bahwa untuk kepentingan penyidikan kepolisian, kedua pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (AFR/beritasampit.co.id).