Desa Wajib Tingkatkan Sosialisasi Pada Masyarakat Terkait Anjuran Pemerintah

Rimbun ST Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Dari Dapil Kecamatan Telawang, Cempaga,Cempaga Hulu,dan Kota Besi.

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST mengingatkan, agar pihak pemerintah desa meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terhadap ancaman penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum desanya masing-masing.

Legislator asal Dapil IV ini menegaskan tugas dan fungsi kepala desa (Kades) sudah jelas memberikan perlindungan kepada setiap warga masyarakatnya dengan sistem yang sudah dianjurkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Sosialisasi harus ditingkatkan kepada masyarakat, baik tentang pencegahan,  dan juga bahaya Covid19 ini seperti apa,termasuk mendisplinkan warganya agar tidak keluar rumah maupun kampungnya secara berlebih-lebihan dan bekerja sesuai dengan kebutuhan, kita ketahui masyarakat kita bermacam profesi jadi harus dimaklumi mereka butuh makan,” ungkap Rimbun. Jumat, 10 April 2020.

BACA JUGA:   Lahan yang Belum Diganti Rugi PT BSP Diukur Kembali Bersama Kelompok Tani di Cempaga

Disisi lain dia juga berharap warga masyarakat mematuhi apa yang disampaikan oleh pihak pemerintahan desanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dan daerah dalam hal memutus mata rantai penyebaran Covid-19 saat ini di Kotim ini.

“Kepala Desa wajib memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat terkait hal ini, dan masyarakat juga kita harap bersabar dan terus lakukan upaya-upaya juga masing-masing dalam mencegah wabah Virus Corona ini dimulai dari keluarga dan diri sendiri,” tutupnya.

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Kedepannya PMI Semakin Baik dan Berkontribusi Pada Program Kemanusiaan

(Drm/beritasampit.co.id)