Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Masker Milik Dinkes Kalteng

BS/IST: AMANKAN - Aparat dari Polresta Kota Palangka Raya saat mengamankan masker yang dicuri oleh pelaku di Gudang Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng

PALANGKA RAYA – Tidak membutuhkan waktu lama atau kurang dari 24 jam, aparat dari Polresta Palangka Raya berahasil menangkap pelaku pencurian masker milik Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.

Melalui akun facebook pribadinya, Kapolresta Palangka Raya, Kombespol Dwi Tunggal Jaladri mengungkapkan kalau penankapan terhadap pelaku bernisial DP (28) dilakukan pada Minggu 12 April 2020 sekira pukul 01.30 WiB.

“Minggu tanggal 12 April 2020 pukul 01.30 WIB telah berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUH Pidana yang terjadi pada Sabtu tanggal 11 April 2020 sekitar pukul 01.40 WIB di Ruang Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Prov Kalteng Jl.Yos Sudarso No.9 Kota Palangkaraya,” tulis Dwi Tunggal dalam laman Facebooknya berna Dwi Tunggal Jaladri.

BACA JUGA:   Tidak Sampai Tiga Hari Jalan B. Koetin Kembali Rusak

Pelaku di amankan oleh Subnit Resmob Polresta Palangkaraya bersama dengan Resmob Polsek Pahandut dan Dit Intelkam Polda Kalteng.

Dwi menjelaskan, pelaku masuk ke dalam Ruang Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dengan cara membongkar kunci pintu harmonika menggunakan kunci 10. Selanjutanya setelah masuk pelaku kembali merusak pintu kaca dengan cara dicungkil.

BACA JUGA:   20.379 Jiwa Terdampak Banjir di Kota Palangka Raya

“Kemudian pelaku mengambil barang berupa masker bedah sebanyak 120 Box dan masker N95 sebanyak 2 Box (isi 20lbr),” jelas Dwi.

Untuk kerugian dalam aksi pencurian tersebut mencapai Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah kunci 10, 120 boks masker bedah, 2 boks masker N95.Pelaku dan Barang Bukti selanjutnya di amankan Satreskrim Polresta Palangkaraya.(afr/beritasampit.co.id)