Pedagang Diimbau Kenakan Masker saat Berjualan

KENAKAN MASKER : JMY/BERITA SAMPIT - Bupato Kotim, Supian Hadi (topi merah) saat memberikan masker secara gratis kepada pengunjung dan pedagang di pasar PPM Sampit.  

SAMPIT – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kotawaringin Timur (Kotim) siap memberikan surat edaran dalam bentuk imbauan kepada seluruh pedagang di sejumlah pasar resmi di Bumi Habaring Hurung, khususnya pada pasar yang terletak di dalam kota Sampit.

Surat edaran itu berupa imbauan pemakaian masker bagi para pelaku usaha yang berjualan di pasar. Hal itu bertujuan demi mencegah dan mengurangi resiko terpapar dari virus corona. Sesuai dengan protokol kesehatan pemerintah pusat untuk mengenakan masker jika keluar rumah.

BACA JUGA:   Korban Tenggelam di Sungai Mentaya Belum Ditemukan, Tim Gabungan Lakukan Pencarian Hingga Radius Lima Kilometer

Hal itu didapati Bupati Kotim saat membagikan masker gratis kepada pengunjung dan pedagang di pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, pada Jumat 17 April kemarin.

Dari perbincangannya bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, bahwa meski kesadaran masyarakat cukup tinggi untuk mengenakan masker saat di luar rumah. Namun masih ada sejumlah pedagang yang tidak mengenakan masker.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagsar Kotim, M Tahir mengatakan pihaknya siap menyurati pedagang untuk diimbau mengenakan masker saat berjualan.

BACA JUGA:   Developer Perumahan Bisa Dilaporkan Jika Tak Sesuai Perjanjian

“Insya Allah akan segera kami tindak lanjuti dengan menyurati seluruh pedangan yang ada di Sampit supaya pedagang memakai masker dalam aktifitasnya baik di pasar maupun diluar pasar,” kata Tahir, Sabtu 18 April pagi

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan hal tersebut apabila diminta secara lisan maupun tertulis karena hal tersebut perintah pimpinan daerah yang wajib ditindak lanjuti.

(jmy/beritasampit.co.id)