Developer Perumahan Bisa Dilaporkan Jika Tak Sesuai Perjanjian

NARDI/BERITA SAMPIT- Wakil Bupati Kotim Irawati saat diwawancara.

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati mengingatkan Depeloper perumahaan untuk membangun jalan, menyiapkan drainase serta tempat pembuangan sampah dengan baik.

“Jangan sampai nantinya mendapat keluhan dari nasabah sebagai konsumen yang membeli aset perumahan,” kata Irawati, Minggu 17 Maret 2024

Ia menegaskan developer bisa dilaporkan kalau tidak sesuai perjanjian, dan Pemkab juga akan tahu, bisa memberikan teguran.

BACA JUGA:   Aksi Pencurian Satu Karung Timun di Pasar PPM Sampit Terekam Kamera

Jadi tidak sembarangan mengeluarkan izin pembangunan perumahan, termasuk jalan, drainase dan pembuangan sampah, juga bisa di komplain nasabah.

Karena terkadang kalau jalan rusak, penerangan tidak ada, atau drainase tidak memadai di area komplek perumahan nasabah komplain ke pemerintah padahal belum tentu status jalan itu sudah dihibahkan ke pemerintah atau belum.

BACA JUGA:   Panen Massal di PT AKPL, Warga Bermalam Hingga Buka Warung di Lokasi

Pemerintah tidak bisa melakukan pemeliharaan jika statusnya belum di hibahkan ke pemerintah daerah. (Nardi)