Libur Sekolah di Katingan Diperpanjang Hingga 30 Mei

LIBUR SEKOLAH : ANNAS/BERITASAMPIT : Bupati Katingan Sakariyas

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan kembali melakukan perpanjangan libur proses belajar mengajar bagi pesert didik jenjang TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs, serta penyesuaian sistem kerja tenaga pendidik dan kependidikan, yaitu dalam rangka pencegahan dan antisipasi penyebaran wabah virus corona atau covid-19 di wilayah Kabupaten Katingan.

Hal ini sesuai dengan surat edaran yang disampaikan Bupati Katingan Sakariyas, nomor 420/932/Disdik-1/2020, tentang perpanjangan libur proses belajar mengajar bagi pesert didik jenjang TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs, pada Selasa 21 April 2020.

Surat tersebut dengan memperhatikan surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 423/31/DISDIK, yaitu terkait perpanjangan kegiatan belajar dari Rumah dan melihat perkembangan penyebaran pandemi Corona Virus Disease (covid-19), di Provinsi Kalimantan Tengah, maka ada 6 poin yang perlu diperhatikan :

  1. Memperpanjang libur peserta didik dari Proses belajar mengajar (PBM) di sekolah jenjang TK/RA, SD/Ml, SMP/MTs/aederajat, yang semula berakhir pada hari Rabu, 22 April 2020. Kemudian, diiperpanjang hingga tanggal, 30 Mei 2020.
  2. Guru-guru pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, wajib memberikan tugas pada siswa untuk dikerjakan di rumah masing-masing secara manual atau melalui online yang memungkinkan.
  3. Kepala sekolah agar membuat/mengatur minimal 1 orang dari tenaga pendidik dan kependidikan Iainnya yang ada pada satuan pendidikan untuk melaksanakan tugas piket agar pelayanan pendidikan tetap berjalan.
  4. Guru dan peserta didik selama libur harus tetap berada di wilayah kerja/eekolah, tidak diperkenankan melakukan pejalanan ke luar daerah Kabupaten Katingan baik pada bulan Suci Ramadhan maupun Hari Raya ldhul Fitri 1441 Hijriah dan TIDAK MUDIK.
  5. Pihak Sekolah wajib mengingatkan orangtua peserta didik apabila anaknya mengalami demam, sesak nafas (kesulitan bernafas), suhu badan tinggi, batuk, pilek demam secara terus menerus, agar segera memeriksakan anak teraebut ke Puskesmas/ Rumah Sakit tendekat dan menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar lndividu (sosial/physical distancing) dan wajib menggunakan masker apabila keluar rumah.
  6. Setiap sekolah wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun cair serta lap tangan lainnya dan ditempatkan ditempat yang mudah dijangkau.

    Surat edaran tentang perpanjangan libur proses belajar mengajar di Kabupaten Katingan.

(Annas/beritasampit.co.id)

BACA JUGA:   Masyarakat Keluhkan Kehabisan Pertalite di SPBU Buntut Bali, Dugaan Warga BBM Subsidi Diselewengkan