Polsek Katingan Kuala: Sayangi Keluarga, Jangan Mudik

Ist/BERITA SAMPIT - Kapolsek Katingan Kuala, Ipda Dwi Triyanto, S.I.P. mengimbau masyarakat Katingan Kuala yang berada diluar daerah untuk sementara tidak mudik (pulang kampung).

KASONGAN – Kapolsek Katingan Kuala, Ipda Dwi Triyanto, mengimbau masyarakat Katingan Kuala yang berada diluar daerah untuk sementara tidak mudik (pulang kampung).

Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang masih belum ditemukan anti virusnya tersebut.

Imbauan Kapolsek ini juga mengingat beberapa jalur transportasi ke wilayah Katingan Kuala sudah berstatus zona merah seperti Sampit, Kasongan dan Banjarmasin.

“Kami mengimbau masyarakat Katingan Kuala yang khususnya dari daerah zona merah seperti Sampit, Kasongan dan Banjarmasin untuk tidak mudik. Sayangi keluarga yang ada di kampung,” jelas Dwi.

Ist/BERITA SAMPIT – Kapolsek Katingan Kuala, Ipda Dwi Triyanto, S.I.P. mengimbau masyarakat Katingan Kuala yang berada diluar daerah untuk sementara tidak mudik (pulang kampung).

BACA JUGA:   Siswa SMA Negeri 2 Kasongan Bagikan 200 Paket Takjil untuk Masyarakat

Ia juga mengajak kepada masyarakat Katingan Kuala tetap menjaga ketenangan dan keamanan serta tidak panik dan juga tidak termakan isu-isu yang belum jelas kabarnya terkait virus Corona.

“Kalau ada isu, lebih baik jangan disebarkan sembari menunggu informasi resmi dari pemerintah yang berwenang,” ucapnya.

Pihaknya juga akan terus melakukan edukasi dan mengayomi kepada masyarakat khususnya di wilayah kerja Katingan Kuala untuk tetap tinggal di rumah.

“Apabila tidak ada kepentingan yang mendesak di rumah saja, menjaga jarak saat melakukan interaksi sosial, pakai masker, jaga kesehatan dan cuci tangan apabila memegang sesuatu yang mencurigakan,” terangnya.

BACA JUGA:   Rumah Warga di Kasongan Disatroni Maling Saat Lagi Sepi

Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat agar mengikuti arahan dari pemerintah dan fatwa MUI pusat maupun MUI Kabupaten Katingan untuk bekerja, belajar dan beribadah di rumah saja.

“Kalo sudah ada fatwa MUI Kabupaten Katingan, hendaknya ulama dan tokoh-tokoh agama yang ada dibawahnya mau mematuhi dan bisa membantu menjelaskan kepada masyarakat awam terhadap dampak sosial yang akan terjadi apabila tidak dipatuhi,” jelas Kapolsek.

(Muy/beritasampit.co.id)