SAMPIT – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menyiapkan tiga kebijakan dalam penggunaan dana desa untuk penanganan dan pencegahan Covid-19
Kemendes PDTT dalam sebuah unggahan di akun instagram resminya mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga kebijakan terkait dengan penggunaan Dana Desa untuk penanganan dan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Pertama untuk upaya pencegahan, kami mengeluarkan surat edaran agar desa-desa membentuk relawan lawan Covid-19 dengan berbagai kegiatan yang harus dilakulan seperti edukasi dan penanganan yang dikonsultasikan dengan pihak berwenang (puskesmas, rumah sakit, dan yang lainnya),” tulis unggahan itu.
Kemudian, kebijakan yang berikutnya adalah mengadakan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Pekerja yang terlibat dalam program tersebut tidak akan terlalu menekankan kemampuan atau skill si pekerja.
Program PKTD itu akan menyasar pekerja yang berasal dari keluarga miskin, penganggur, dan setengah menganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya.
Kemudian, upah bagi para pekerja akan diberikan harian dan dalam pelaksanaan PKTD harus tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti jaga jarak (physical distancing) dan yang lainnya.
“Komponen upah pada PKTD harus lebih tinggi dari komponen bahan karena kalau komponen bahan lebih tinggi artinya keterlibatan masyarakat masih rendah,” kutip pada unggahan tersebut.
Kebijakan yang terakhir ialah Dana Desa difungsikan menjadi Bantuan Sosial (Bansos) Tunai. Besaran Bansos Tunai Dana Desa ini sama dengan bansos Kementerian Sosial yakni sebesar Rp600.000 per bulan selama tiga bulan kepada keluarga penerima manfaat.
Dalam hal itu ada kriteria penerima Bansos Tunai Dana Desa yang harus terpenuhi guna menghindari penyaluran bansos yang salah sasaran.
(Jmy/beritasampit.co.id)