Ketua Fraksi PAN Usulkan Bentuk Pansus Penggunaan APBD untuk Covid-19

H. Hairis Salamad

SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H. Hairis Salamad mendorong agar segera membentuk panitia khusus (Pansus) dalam rangka mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020 yang diperuntukan mencegah serta menangani Covid 19 di daerah setempat.

“Kami dari fraksi PAN tidak ingin dana yang sangat besar dari APBD kita yang mana untuk mencegah dan menangani pandemi virus corona di Kotim ini tidak terawasi. Maka dari itu kami minta kepada pimpinan agar segera membentuk Pansus Pencegahan COVID-19,” Ungkap H. Hairis Salamad, Senin 27 April 2020 Sore.

Selain itu dia juga menjelaskan pengusulan dibentuknya pansus untuk memaksimalkan fungsi pengawasan, dia bahkan mengajak seluruh aparat penegak hukum agar terlibat aktif dalam mengawasi secara ketat penggunaan anggaran pencegahan serta penanganan COVID-19 itu sendiri.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

“Selain mengusulkan agar pansus segera dibantuk, kami rasa tidak ada salahnya kalau DPRD juga menggandeng dan mengajak aparat penegak hukum untuk sama-sama mengawasi penggunaan anggaran APBD tersebut tetapi tidak memandang aspek negatif terutama untuk mempersulit eksekutif, dalam hal ini Tim Gugus Tugas COVID-19 Kotim tetapi agar lebih transparan dan tepat sasaran,”Tegasnya.

Anggota Komisi I DPRD Kotim itu bahkan mengatakan penggunaan anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 tersebut tidak boleh asal-asalan,sehingga harus dikaji dan di awasi dari berbagai sisi nantinya.

“Kita ketahui bersama anggaran yang diusulkan pemkab kotim mencapai Rp. 31 miliar yang bersumber dari APBD-P 2020 dimana anggaran ini merupakan kewajiban kami di Legislatif untuk mengawal demi kepentingan masyarakat,” Tukasnya.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diingatkan Jangan Hanya Memikirkan Jalan Dalam Kota Saja

Dia bahkn menyampaikan, pembentukan pansus itu juga bukan tanpa dasar, dengan merujuk surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nomor 11 Tahun 2020, yang mana juga kemudian diatur dalam PP 12 Tahun 2018 pasal 64 ayat (1) sampai dengan (3).

“Semuanya ada rujukannya, dan jelas disitu disebutkan pembentukan pansus untuk melaksanakan tugas dan fungsi wewenang yang tidak bisa di laksanakan oleh satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Ini menurut sebagai acuan sehingga kami rasa DPRD Kotim membentuk pansus,” Tutupnya.
(Drm/beritasampit.co.id)