3 Bulan Kumpul Kebo, Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Petugas  Satpol PP

RISA/BERITA SAMPIT - Dua sejoli yang merupakan bukan suami istri diamankan di kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kobar.

PANGKALAN BUN – Ditengah Wabah Covid-19 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan pasangan pemuda dan pemudi bukan suami istri, Jumat 30 April 2020.

Dua sejoli ini yang laki-laki berinisial MS (30), berasal dari Desa Petumbuken, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, dan yang perempuan berinisial EVL (30) seorang janda yang telah memiliki satu orang anak, warga Desa Sungai Taut, Kabupaten Lamandau.

BACA JUGA:   Indahnya Berbagi di Bulan Ramadan, Polres Kobar Bagikan Takjil Gratis

Keduanya diamankan sekitar pukul 10.00 WIB, di Kontrakan Jalan Landak RT. 01 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Kobar melalui Kasi Ketentraman Masyarakat, Selamat Riyanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari warga sekitar bahwa ada pasangan bukan suami istri digrebek di salah satu kontakan yang berada di Jalan landak, Kelurahan Sidorejo.

BACA JUGA:   Pasar Ramadan Sudah Mulai Dibangun Menjelang Puasa

“Pada hari ini anggota kami, telah mengamankan pasangan yang merupakan bukan suami istri, mereka ini sudah 3 bulan kumpul kebo berada di satu kontrakan yang berada di jalan landak RT 01 Kelurahan Sidorejo tersebut,” ucap Selamat Riyanto. (Risa/beritasampit.co.id).