Satpol PP dan Damkar Lamandau Amankan Muda-mudi Pesta Miras di Rumah Kosong

Ist/BERITA SAMPIT - Petugas Satpol PP saat mengamankan muda-mudi yang sedang pesta miras berjenis arak di rumah kosong Gang Samaliba RT 10, Kelurahan Nanga Bulik. 

NANGA BULIK – Satuan Petugas Pamung Praja (Satpol PP) dan Damkar Lamandau mengamankan sejumlah muda-mudi yang sedang asyik pesta arak di salah satu rumah kosong yang belum ditempati pemiliknya.

Peristiwa ini terjadi di tengah gencarnya sosialisasi aktivitas sosial seiring Kabupaten Lamandau telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

Hal itu terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2020 malam tadi, enam remaja yang terdiri dari dua perempuan dan empat laki-laki kedapatan tengah menggilir minuman keras jenis arak di rumah kosong di Gang Samaliba RT 10, Kelurahan Nanga Bulik.

Saat diamankan para remaja itu tak bisa mengelak saat dipergoki 10 petugas dari Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau yang kala itu sedang melakukan patroli rutin.

BACA JUGA:   Kedaulatan Pangan Harus Dimulai Dari Swasembada Pangan

Adapun sejumlah barang bukti termasuk tiga botol air minum kemasan plastik berisi sisa miras turut diamankan.

Keenam remaja itu berinisial EG (P) 24 tahun, DW (P) usia 30 tahun, JFR (L) 23 tahun, JJN (L) 20 tahun, GST (L) 19 tahun dan seorang remaja laki-laki berusia 18.

“Saat kami tiba di TKP (tempat kejadian perkara) mereka masih mengonsumsi miras. Mereka langsung kita amankan ke mako (Kantor Satpol PP) untuk ditindak dan dilakukan pembinaan,” ungkap Kasatpoldam Lamandau Triadi.

BACA JUGA:   Orang Tua Bayi Korban Dugaan Malpraktik Melabrak RSUD Doris Silvanus saat Konferensi Pers

Triadi juga menyebut, berawal dari informasi masyarakat setempat yang merasa risih dan terganggu atas adanya aktivitas sejumlah remaja yang diduga mengkonsumsi miras.

Saat petugas satpol pp mendatangi mereka, kondisi muda mudi ini sudah dalam kondisi mabuk berat.

“Di antara mereka masih ada yang berusia belasan tahun, makanya akan kita hubungi juga keluarganya. Tak hanya itu, mereka juga harus membuat pernyataan untuk tidak melakukan hal serupa,” tukas Triadi.

(Andre/beritasampit.co.id)