Waduh! Tahanan Bebas Bersyarat, Kembali Curi Motor

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet S.I.K, bersama Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Zaldi Kurniawan, saat menanyai pelaku YR, dalan kegiatan konferensi pers yang digelar di aula Polres Kotim, selasa 05 mei 2020.

SAMPIT – Seorang residivis kambuhan kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) jenis Honda Beat dengan nomor polisi KH 4506 QE, akibat ulahnya pemuda ini kembali mendekam dibalik jeruji besi.

Pelaku YR (24) merupakan warga Kecamatan Ketapang, ia sendiri merupakan residivis yang sebelumnya juga terjerat kasus yang sama yakni curanmor, bahkan saat ini statusnya masih bebas bersyarat.

“Laporan dari Lembaga Permasyarakatan yang diterima kami, pelaku ini masuk dalam program cuti bersyarat dengan masa percobaan mulai tanggal 9 Maret 2020,” ungkap Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet SIK, dalan konferensi pers, Selasa 5 Mei 2020.

BACA JUGA:   Sepekan setelah Ditemukan Mengapung di Sungai Mentaya, Jenazah Bayi Belum Dimakamkan

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Taman Kota Sampit pada tanggal 29 April 2020. Dari tangan tersangka polisi telah mengamankan barang bukti berupa plat nomor, satu hanphone, dan sisa uang hasil menjual motor sebesar Rp 500 ribu.

“Pelaku sempat jual motor curian itu sebesar Rp 5 juta, dan telah digunakan pelaku yang sisanya hanya tinggal Rp 500 ribu,” kata Tortet.

BACA JUGA:   Polisi Buru Kakek Pelaku Pencabul Bocah Enam Tahun di Sampit

Atas perbuatannya, pelaku YR dikenakan pasal pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Kasus ini juga terus dilakukan pengembangan Satreskrim Ketapang.

(Cha/beritasampit.co.id)