Gara-gara Sabu, Dua Pemuda Ini Terancam 20 Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT - Dua Tersangka Pengedar Narkoba jenis Sabu

PANGKALAN BUN – Dua Pemuda berinisial IR (39) dan AM (26) harus diamankan pihak kepolisian polres Kotawaringin Barat di waktu yang hampir bersamaan. Pasalnya kedua pemuda ini ketangkap tangan menyimpan Narkoba jenis sabu.

Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat, kemudian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pendalam laporan tersebut.

Setelah dilakukan pengintain terhadap pelaku IR, polisi akhirnya meringkus pelaku pertama sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya BTN Green Vallo RT 10, Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai. Sabtu, 09 Mei 2020.

BACA JUGA:   Polisi Buru Kakek Pelaku Pencabul Bocah Enam Tahun di Sampit

Ditangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa Tiga paket sabu dengan berat kotor 0,97 Gram, 1 buah HP merk Nokia, 1 buah HP merk Oppo, 1 buah tas warna coklat dan 1 buah alat isap / bong.

Kemudian, esok hari-nya tepatnya Minggu,10 Mei 2020 sekira pukul 01.00 WIB tersangka AM yang telah dilakukan pengintain saat melintas menggunakan motor berhasil ditangkap.

Pelaku sempat ingin mengalabui pihak kepolisian saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu berat kotor 0,30 gram yang disimpan oleh pelaku di helm.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar: Pasar Ramadan Sarana Mendongkrak Ekonomi Masyarakat

“Barang bukti dari kedua tersangka berikut tersangkanya sudah diamankan di Polres Kobar. Dan kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Miliar,” ungkap Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting, melalui Kasatres narkoba Ipda Juan, Minggu 10 Mei 2020.

(man/beritasampit.co.id).