Selama PSBB di Palangka Raya Akan Diberlakukan Pembatasan dan Larangan Jam Malam

AFR/BERITA SAMPIT - Suasana malam di Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Secara resmi hari ini, Senin 11 Mei 2020 Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sudah mulai dilaksanakan.

Dari pantauan media ini, sejumlah posko telah dijaga oleh petugas pelaksana dari Satgas Gabungan penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya untuk memeriksa setiap pengendara yang melintas baik yang masuk ke arah Kota Palangka Raya maupun pengendara yang melintas di dalam Kota Palangka Raya.

Adapaun aturan selama PSBB ini dilaksanakan berdasarkan informasin yang dihimpun bahwa akan diberlakukan jam malam mulai pukul 19.30 sampai 06.00 WIB.

BACA JUGA:   Lari, Olahraga yang Menjangkau Seluruh Masyarakat

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan bahwa, PSBB dilaksanakan selama 14 hari ke depan. Salah satu poin aturan PSBB yakni larangan dan pembatasan-pembatasan jam malam dari mulai 19.30-06.00 WIB.

Saat diwawwncara awak media Minggu 10 Mei 2020 sore di Pos Terpadu Bundaran Besar Palangka Raya dikatakannya, bagi warga masyarakat yang melanggar akan dilakukan penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akan Karantina Mandiri.

Selain itu, Warung makan tetap diperbolehkan beroperasi namun dengan ketentuan tidak diperbolehkan melayani pembeli makan di tempat dan hanya diperkenankan melayani pembeli untuk dibungkus dan dibawa pulang.

BACA JUGA:   Tidak Sampai Tiga Hari Jalan B. Koetin Kembali Rusak

“Operasional pasar tradisional dibuka mulai pukul 07.00-13.00 WIB dan toko swalayan buka pukul 07.00-19.00 WIB,” ujarnya.

Selama PSBB, Kata dia, akan ada pos yang menjadi skala prioritas yakni di pos Bundaran Besar, “Dipastikan lalu lintas harus sepi dari lalu lalang warga apabila jam malam sudah berlaku” pungkas Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri. (AFR/beritasampit.co.id).