Pemkab Mura Salurkan Bantuan Sosial Untuk 1.410 Warga Miskin Terdampak Covid-19

PENYERAHAN BANTUAN : IST/BERITA SAMPIT - Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph saat menyerahkan bantuan secara simbolis kepada masyarakat kurang mampu.

PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu terdampak ekonomi ditengah menghadapi pandemi Covid-19.

“Kami sangat berterimakasih atas dukungan dari legislatif dalam menyetujui anggaran bantuan sosial yang bersumber dari APBD kita,” kata Bupati Mura, Perdie M Yoseph saat penyerahan bantuan sosial KPM secara simbolis di Kantor Dinas Sosial setempat, Selasa 12 April 2020.

Menurutnya, Tidak hanya melakukan penyaluran bantuan sosial dari program pusat melalui APBN, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) namun juga melalui APBD Mura juga telah menyediakan program Kartu Mura Sejahtera (KMS).

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

“Maka dari itu, sebagai wujud kepedulian terhadap warga kurang mampu yang terdampak ekonomi perlu diberikan bantuan sosial yang tertuang dalam KMS sebagai kompensasi Covid-19,” tuturnya.

Namun, Kata Perdie, pada Juli 2020 nanti bantuan sosial KMS Covid-19 ini akan dievaluasi kembali menyesuaikan dengan program bantuan sosial tunai dari pemerintah pusat, serta perkembangan penanganan penyebaran virus corona di Kabupaten Mura.

“Saya berharap agar seluruh penerima bantuan sosial dapat menggunakan dana bantuan ini untuk keperluan prioritas di keluarganya masing-masing sehingga adanya bantuan tersebut dapat meringankan beban masyarakat pada situasi saat ini,” terangnya.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mura, Rusine menjelaskan bantuan sosial KMS kompensasi dampak Covid-19 ini diberikan kepada 1.410 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 10 kecamatan di Mura selama 3 bulan yakni 2 April, Mei dan Juni 2020 dengan besaran bantuan Rp 600.000 per bulan.

“Data penerima nantinya akan kami lakukan evaluasi kembali, kalau nantinya ditemukan KPM yang mampu atau data ganda menerima bantuan, pindah domisili dan meninggal dunia sehingga Lurah dan Kades bisa menggusulkan penggantinya kepada Dinas Sosial dengan melampirkan berita acara pergantian KPM terkait dampak virus corona,” tandansya. (Lulus/beritasampit.co.id).