Ini Tata Cara dan Penjelasan Salat Idul Fitri Dari Kemenag Disaat Pandemi Covid-19

IST/BERITA SAMPIT - Kasubag Umum dan Humas Kemenag Provinsi Kalteng, Gondo utomo.

PALANGKA RAYA – Terkait dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri disaat pandemi Covid-19 ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan penjelasan dan tata cara pelaksanaanya.

Kasubag Umum dan Humas Kemenag Kalteng, Gondo Utomo saat di hubungi via WhatsApp, Rabu 13 Mei 2020 menyampaikan, bahwa salat Idul Fitri, sesuai dengan edaran Menteri Agama dianjurkan untuk dilakukan di rumah bersama keluarga.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Gelar Peringatan Nuzulul Quran 1445 Hijriah

“Cara pelaksanaannya hampir sama dengan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid, hanya berbeda dalam pelaksanaan khutbah saja,” jelas Gondo Utomo.

Salat Idul Fitri di rumah tanpa khutbah, namun niat dan rangkaian salatnya tetap sama. Yakni tujuh kali takbir di rakaat pertama dan lima kali takbir di rakaat kedua. Disela-sela takbir membaca kalimat “Subhanallah Walhamdulillah Wala Ilaahaillallah Wallahu Akbar”.

BACA JUGA:   Bawaslu Kapuas Nyatakan Sejumlah TPS Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

Untuk waktu pelaksanaannya pun sama. Apalagi di Kota Palangka Raya yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tentu salat Idul Fitri di rumah menjadi salah satu bentuk upaya mematuhi protokol kesehatan dan mencegah penyebaran Covid-19.

Untuk hukum salat Idul Fitri sendiri merupakan Sunnah Muakkad yang artinya, sunnah yang sangat dianjurkan untuk melakukannya. (Hardi/beritasampit.co.id).