Jika Buka THM di Eks Lokalisasi, Camat MB Ketapang: Kita Akan Tindak Tegas Pemiliknya

RAZIA : IST/BERITA SAPIT - Pihak Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Satpol PP Kotim, saat melakukan razia di kawasan eks lokalisasi Km 12 Sampit.

SAMPIT – Banyaknya laporan warga yang merasa resah dengan adanya Cafe dan Tempat Hiburan Malam (THM), yang masih beroperasi di kawasan eks lokaliasasi kilometer 12 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), telah ditindak lanjuti langsung oleh pihak Kecamatan Mentawa Baru (MB) Ketapang dan Satpol PP Kotim, dengan melakukan razia.

Namun sayangnya, operasi itu nihil karena diduga ada informasi bocor, sehingga saat petugas datang, tidak ditemukan cafe maupun THM yang buka seperti laporan warga tersebut.

“Ya mungkin informasi ini bocor, sebab saat kita ke sana tidak ada satu pun cafe disana yang buka,” ungkap Camat MB Ketapang, Sutimin, Rabu 13 Mei 2020.

BACA JUGA:   Satu Pekan Berlalu, Polisi Masih Kesulitan Ungkap temuan Bayi di Sungai Mentaya

Sutimin mengingatkan pada pemilik cafe di kawasan eks lokalisasi tersebut agar mematuhi peraturan pemerintah saat masa pandemi Covid-19, dan juga bulan ramadan ini, agar tidak buka. Jika kedapatan ada yang beroperasi, katanya, maka pemerintah akan melakukan tindak tegas.

“Kita akan langsung tindak tegas pemiliknya dan menutup tempat usahanya kalau memang masih buka. Jangan main-main, jika aturan dilanggar kita akan berikan sanksinya,” tegasnya.

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

Kepada masyarakat, Sutimin mengimbau agar turut serta membantu melakukan pengawasan di kawasan eks lokalisasi tersebut. Bagaimana pun kinerja pemerintah tidak akan bisa berjalan dengan baik tanpa adanya bantuan dan peran serta masyarakat.

“Jika melihat langsung ada aktivitas THM atau cafe yang buka, laporkan, kalau perlu di video atau di foto, biar bukti lebih akurat dan mereka tidak akan bisa berkelit kalau kita melakukan tindakan,” tandasnya. (Cha/beritasampit.co.id).