KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan Yulhaidir kembali menerbitkan Surat Edaran dengan nomor : 060/774/ORG/V/2020 pada Rabu 13 Mei 2020.
Surat Edaran tersebut mengatur pelaksanaan kerja dirumah atau Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkup Kabupaten Seruyan.
Hal ini berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negeri dan Reformasi Birokrasi, nomor 54 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran yang berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Desease 2019.
Surat Edaran Bupati Seruyan Nomor 188.45/150/2020, tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Pandemic Covid-19 di wilayah Kabupaten Seruyan tahun 2020.
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Seruyan Yulhaidir pada 13 Mei 2020.
(ASY/beritasampit.co.id)