Pemudik Lebaran Idul Fitri Wajib Punya Surat Keterangan Sehat

Ilustrasi Pemudik Menggunakan Kapal Penyeberangan. Dok: Istimewa

JAKARTA— Pemerintah telah menetapkan aturan untuk pemudik yang akan kembali ke kampung halaman lewat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran virus corona (covid-19).

Dalam permenhub tersebut, pemudik yang akan menggunakan transportasi umum wajib memiliki surat keterangan sehat dari dokter.

Surat keterangan sehat dibutuhkan demi menekan potensi penularan virus corona sepanjang perjalanan.

“Pemudik pastikan membawa surat keterangan sehat,” begitu bunyi dari permenhub tersebut.

Aturan ini berlaku di setiap moda transportasi umum, baik bus, kereta api, pesawat, sampai kapal penyeberangan. Pemudik harus dipastikan melakukan perjalanan dalam kondisi sehat.

BACA JUGA:   Pembangunan Pendidikan Penting Guna Optimalkan Bonus Demografi

Selain itu, pemudik juga diharuskan menggunakan masker saat dalam perjalanan hingga tujuan. Penyedia jasa layanan transportasi telah menyiapkan fasilitas dan tempat cuci tangan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja secara virtual dengan Komisi V DPR, Senin (11/5/2020), tak menampik terbitnya surat edaran (SE) terkait operasional transportasi umum membuat kebingungan di tengah masyarakat.

“SE yang lebih detail ini, di satu sisi konsepsi tidak ada mudik tapi ada konsepsi syarat yang disesuaikan dengan Gugus Tugas Penangangan COVID-19. Memang semakin banyak kebingungan di masyarakat, tapi kami yakin semakin baik ke depannya,” ujar Budi.

BACA JUGA:   Harus Ada Perencanaan Matang Generasi Muda Menghadapi Era Bonus Demografi

Adapun layanan pengurusan surat keterangan sehat ini hanya bisa dilakukan di tingkat klinik dan rumah sakit di wilayah setempat.

Para pemohon diwajibkan untuk melakukan tes cepat atau PCR (uji usap) secara mandiri. Sehingga bisa langsung keluar surat keterangan sehat untuk bisa pulang ke kampung halaman merayakan lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.

(dis/beritasampit.co.id)