Kemenag Mura Keluarkan Ketetapan Pembayaran Zakat Fitrah 1441 Hijriah

LULUS/BERITA SAMPIT- Kepala Kantor Kementerian Agama Murung Raya, H Ahmadi

PURUK CAHU – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Murung Raya (Mura) mengeluarkan surat edaran tentang ketetapan Zakat Fitrah tahun 1441 Hijriah tahun 2020 Masehi.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mura, H. Ahmadi mengatakan, ketetapan Zakat Fitrah ini berdasarkan hasil musyawarah dengan unsur MUI, NU, Muhammadiyah, BAZNAS, pengurus masjid dan Kepala KUA Kecamatan Murung, pada Rabu (22/4/2020) lalu.

Adapun ketentuan yang di keluarkan adalah Zakat Fitrah, Zakat Maal, Zakat Penghasilan, Zakat Hasil Tambang, Hasil Pertanian, Perkebunan dan Fidyah untuk tahun 1441 Hijriah /2020 Masehi.

“Zakat yang ditetapkan ini untuk zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa, sesuai dengan makanan sehari-hari dengan tiga tingkatan, apabila beras merek Unus, Mayang super dan sejenisnya Rp. 50.000/ jiwa, untuk beras kwalitas menengah Raja Lele, Siam biasa dan sejenisnya Rp. 40.000/jiwa, beras kwitansi rendah merek Dolog dan sejenisnya, Rp. 30.000/jiwa,” Kata H. Ahmadi, Selasa 19 Mei 2020.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

Dilanjutkan Ahmadi, untuk Zakat Emas apabila mencapai haul (masa setahun) dan nisabnya batas minimal adalah 85 gram x 2,5%= 2,125 gram, sedangkan untuk Zakat Harta (Maal) yang telah sampai haul (masa setahun) nisabnya batas minimal adalah Rp. 73.525.000 x 2,5% = Rp.1.838.125.

Sedangkan hasil tambang emas apabila sampai senisab batas minimal 85 gram wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga, atau tidak disyaratkan sampai setahun zakatnya 2,5% termasuk dalam hal ini hasil tambang seperti batu bara, batu belah, pasir, atau galian golongan C lainnya.

“Untuk zakat profesi seperti gajih pegawai, karyawan, pejabat negara, dokter, pengacara dan sejumlah nisab dan haulnya merujuk kepada zakat hasil tambang emas atau hasil pernigaan sebesar 2,5%, zakat hasil perikanan dan sarang walet nisabnya merujuk kepada emas 85 gram dengan kadar zakatnya 2,5% dan di tunaikan pada saat panen,” Tuturnya.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

Selain itu, lanjut Ahmadi, bagi yang tidak mengerjakan puasa dengan alasan yang telah menjadi ketetapan syar’i, maka dia wajib membayar fidyah dengan memberikan makan fakir miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan, kalau diuangkan berkisar Rp. 15.000/30.000 per harinya.

“Diharapkan bagi para muzaki untuk mengeluarkan zakatnya lebih awal untuk mengurangi beban saudara- saudara kita akibat pandemi Covid-19 dan untuk pengumpulan/ pendistribusian mengacu pada protokol penanganan dan pencegahan Covid-19,” tandasnya.

(Lulus/beritasampit.co.id)