Pemkab Sukamara Larang Solat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan Lapangan

Vicon : ENN/BERITA SAMPIT - Bupati Sukamara Windu Subagio dan Wabup H Ahmadi saat mengikuti video Conference bersama Pemprov Kalteng terkait pelaksanaan ibadah solat idul Fitri 1441 Hijiriah.

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melarang pelaksanaan solat Ied Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijiriah digelar masjid dan lapangan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Keputusan itu diambil Pemerintah Kabupaten Sukamara usai rapat koordinasi pencegahan penyebaran Covid-19 melalui Vicon dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Forkopimda dan organisasi keagamaan seperti, MUI, NU, Muhammadiyah dan Kementerian Agama Kantor Wilayah Kalteng pada Jumat (22/5/2020).

BACA JUGA:   Seorang Wanita Ditemukan Tewas Gantung Diri di Desa Pelantaran

“Semua sudah sepakat, mulai dari pak gubernur, pak Kapolda, pak danrem sampai kepada Ketua MUI, NU semua yang hadir dalam Vicon sudah sepakat bahwa meniadakan solat ied berjamaah di masjid dan lapangan,” kata Windu Subagio usai vicon.

Dalam kesempatan itu, Bupati Sukamara menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan solat ied hari raya idul Fitri 1441 Hijiriah di rumah masing-masing.

BACA JUGA:   Pesan Menohok Pelaku UMKM di Sampit ke PLN karena Listrik Sering Padam saat Ramadan

“Kalaupun ingin solat Ied silahkan di rumah masing-masing,” lanjut Windu.

Jika saat lebaran nanti masih ada terdapat masyarakat yang tetap menggelar solat ied idul Fitri berjamaah, Pemkab Sukamara tetap mengimbau agar tidak dilaksanakan, karena hal itu jalan terbaik untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Kita sebagai Pemerintah berusaha berbuat yang terbaik untuk menjaga kemaslahatan masyarakat terutama saat menghadapi pendemi Covid-19,” tukas Windu. (enn/beritasampit.co.id)