Buron Setahun, Pembunuh Sadis Ini Akhirnya di Bekuk Polisi

ILHAM/BERITA SAMPIT- Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet S.I.K, saat menanyai Subli alias Ebe pelaku pembunuhan terhadap Sumbrani, dalam legiatan ekspos yang digelar di aula Polsek Ketapang, Sabtu 23 Mei 2020.

SAMPIT – Tim Reskrim Polsek Ketapang Bekerjasama dengan jajaran Polsek Kuala Kuayan Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil membekuk Subli alias Ebe (25), warga Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, yang sempat buron selama satu tahun karena terlibat kasus pembunuhan sadis terhadap korbannya bernama Sumbrani.

Ebe ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas di tempat kerjanya pada kawasan tambang emas di Desa Batu Kapal Kecamatan Mentaya Hulu, pada sabtu 22 mei 2020.

Proses penangkapan juga tidak mudah, hampir memakan waktu satu bulan Polisi mengintainya di lokasi kerja dan juga tempat tinggal sementara pelaku.

Tersangka dinyatakan buron setelah sempat melakukan pembunuhan terhadap korbannya Sumbrani (54).

Aksi itu dilakukan oleh pelaku lantaran tersulut emosi, karena korban melerai dan memerintahkan lari orang yang telah menabrak motornya.

BACA JUGA:   Pasutri Kendarai Sepeda Motor Hantam Belakang Truk hingga Patah Tulang

“Saya melakukan dengan sadar, saya emosi meliat motor rusak, korban nyuruh yang nabrak lari dan saya meluapkan emosi ke korban,”ungkap Ebe.

Kapolsek Ketapang, Kompol Yosef Thomas Tortet S.I.K, menerangkan aksi pembunuhan terjadi pada 30 Maret 2019 lalu di Desa Telaga Baru, kejadian bermula ketika Wahyudi (Saksi) berkendara bersama rekannya tidak sengaja menabrak dari belakang kendaraan Ebe.

“Pelaku marah dan mendatangi si penabrak, pelaku lalu memukul satu kali dan mengeluarkan sebilah parang pendek yang diselipkan di pinggangnya. Kebetulan disitu ada korban yang berupaya melerai dan menyuruh anak-anak itu kabur. Tersangka marah karena korban turut campur dan akhirnya membacok korban membabi buta hingga mengalami beberapa luka ditubuhnya,” papar Tortet.

BACA JUGA:   Kebakaran Lahan Kosong Gegerkan Warga usai berbuka Puasa

Korban yang mengalami luka parah sempat dilarikan ke rumah sakit, namun tidak bisa bertahan dan akhirnya menghmbuskan nafas terakhirnya.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Pangkalan Bun (Kobar), ke Seruyan dan berpindah-pindah sambil mencari pekerjaan, dan akhirnya berhasil kita tangkap di Desa Batu Kapal Kecamatan Mentaya Hulu.

Polisi telah mengumpulkan semua barang bukti berupa parang pendek yang digunakan pelaku menghabisi korban, baju dan celana korban, serta sejumlah saksi.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP di Subsider ke pasal 351 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Cha/beritasampit.co.id)