Berbekal Aplikasi, Polisi Tangkap Seorang Pemuda yang Diduga Bakar Lahan

Ist/BERITA SAMPIT –  Sisa lahan yang terbakar.

PANGKALAN BUN – Seorang pemuda berinisial YB (30) warga Desa Karta Mulya, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kobar diamankan anggota Polsek Kolam pada Minggu, 24 Mei 2020 sekira Pukul 15.00 WIB.

Laki–laki tersebut diamankan lantaran diduga membakar lahan seluas satu Hektare miliknya sendiri yang terletak dekat Blok D27/28 Divisi III DSRE (Danau Sare Estate) di Desa Sakabulin Kecamatan Kolam.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting, melalui Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto mengatakan kejadian tersebut diketahui saat salah satu anggota Polsek Kolam mendapatkan informasi adanya hotspot (titik api) melalui aplikasi Lapan (salah satu aplikasi cek hotspot untuk mengetahui keberadaan titik api).

BACA JUGA:   Polisi Buru Kakek Pelaku Pencabul Bocah Enam Tahun di Sampit

“Setibanya di tempat kejadian kebakaran hutan, diketahui bahwa kondisi api masih menyala kecil dan mengeluarkan asap dengan luasan Area kurang lebih satu Hektare. Kemudian anggota Polsek Kolam bersama tim satgas Karhutla berupaya memadamkan api,” kata Kapolsek.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu buah korek mancis, enam batang kayu dengan berbagai ukuran serta satu bilah parang diamankan ke Polsek Kolam guna pemeriksaaan lebih lanjut.

BACA JUGA:   SMA Negeri 2 Kumai Bekali Siswa untuk Ikuti Olimpiade Sains Nasional

“Kepada pelaku kami jerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) D Undang -Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,” ungkap Kapolsek.

(man/beritasampit.co.id).