Mobil Dinas Ketua DPRD Lamandau Pelat Hitam Kecelakaan, Ini Penjelasan Sekwan

IST/BERITA SAMPIT - Mobil Dinas Ketua DPRD Lamandau menggunakan plat hitam KH 1101 RZ yang ringsek dibagian bodi depan samping kanan (sisi sopir) hancur hingga bannya terlepas dari velg.

NANGA BULIK – Kecelakaan menimpa Ketua DPRD Lamandau M Bashar, Rabu 27 Mei 2020. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka-luka di dalam kejadian ini. Akibat mobil Dinas tersebut bagian bodi depan samping kanan hancur hingga bannya terlepas dari velg.

Saat dikonfirmasi terkait kondisinya, Ketua DPRD Lamandau, M Bashar dalam keadaan sehat. Namun, menjadi pembahasan publik mobil dinas ini menjadi pelat hitam.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Lamandau, Yuano menyampaikan, kecelakaan ini terjadi Rabu 27 Mei 2020 sekitar pukul 11.30 WIB. Peristiwa ini terjadi di jalan trans kalimantan sekitar perbatasan Kalimantan Barat.

“Kronologisnya, saat mobil ketua menuju arah Kudangan ternyata dari arah berlawanan ada mobil inova yang mengambil jalannya hingga menyerempet. Tidak ada korban, hanya mobilnya saja yang rusak,” ungkap Yuano.

BACA JUGA:   Pj Bupati Lamandau Komitmen Lakukan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Katanya, saat itu Unsur Pimpinan sedang melakukan pengawasan bantuan jaring sosial di desa-desa untuk masyarakat terdampak Covid-19. Karena mobil dinas jabatan ini melekat, maka saat itu Ketua DPRD menggunakan mobil dinas walaupun pelatnya sedang diganti dengan pelat hitam.

Yuano menjelaskan, bahwa Ketua DPRD menggunakan haknya dalam menjalankan salah satu dari tiga fungsinya yakni budgeting, legislasi, dan pengawasan.

“Saat kejadian tersebut sedang menggunakan fungsi pengawasan. Sehingga menggunakan mobil dinas. Mobil dinas ini melekat dengan jabatannya kemanapun beliau pergi. Tidak harus tim, bisa berangkat sendiri, apalagi beliau unsur pimpinan,” tuturnya.

BACA JUGA:   Lama Menduda karena Istri Meninggal, Pria 58 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Yuano menambahkan, terkait pelat hitam (pelat ganda) bagi pejabat, menurutnya, tidak masalah karena memang diatur secara resmi. Di kabupaten ada 6 pejabat yang diperbolehkan mengganti plat merah mobil dinas menjadi pelat hitam, yakni Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Ketua DPRD, dan Wakil- wakil Ketua DPRD.

“Jadi secara aturan memang tidak salah. Boleh menggunakan pelat hitam meskipun mobil dinas. Namun yang terpenting beliau dalam keadaan sehat,” tegasnya. (Andre/beritasampit.co.id).