Sembilan PSK dan Dua Mucikari Jalani Sidang Tipiring

Ist/BERITA SAMPIT - Terlihat para PSK saat sedang menghadiri sidang tipiring di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

NANGA BULIK – Hari ini sembilan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan dua orang penyedia tempat prostitusi menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Dalam sidang tuntutan Hakim sidang di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik 11 terdakwa tersebut dinyatakan bersalah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpoldam) Kabupaten Lamandau, Triadi melalui Kasi Penegakan, Agung Endro Nugroho menjelaskan, bahwa 11 terdakwa merupakan para PSK dan juga para penyedia tempat prostitusi yang terjaring dalam dua kali razia kamtibmas.

“11 terdakwa merupakan hasil dari razia di Desa Bukit Harum pada tanggal (16/5) kemarin, yang berhasil menjaring 2 orang PSK dan 2 orang penyedia tempat, sedangkan dari hasil giat tanggal (28/5) di jalan Trans Kalimantan di Kecamatan Bulik menjaring sebanyak 7 orang PSK,” Jelasnya, 29 Mei 2020.

BACA JUGA:   Merantau ke Sampit Ingin Buka Usaha, Pasutri Ini Malah Jadi Korban Penipuan

Sementara itu, Kasatpoldam Lamandau Triadi menyampaikan bahwa sidang yang digelar di PN Nanga Bulik merupakan tindak lanjutan dari kegiatan penertiban dalam upaya memberantas kegiatan prostitusi menjadi penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Lamandau.

“Sidang Tipiring hari ini merupakan proses hukum untuk mengadili semua terdakwa dan putusan oleh hakim, bahwa seluruh terdakwa telah melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang ketentraman ketertiban umum,” ungkapnya.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tony Arifudin Sirait dan juga didampingi Panitera Wandana Kasuma telah memutuskan seluruh terdakwa bersalah dan mendapatkan hukuman berupa denda, sebesar Rp70 ribu untuk 8 (delapan) orang PSK berinisial IR, NA, HD, SM, K, R, YY dan SZA. Sedangkan PSK (N) mendapatkan denda lebih besar yakni Rp150 ribu, karena memberikan keterangan terhadap hakim secara berbelit-belit.

BACA JUGA:   Ini Pencapaian Demokrat Pada Pileg 2024, DPRD Kabupaten/Kota Turun Satu Kursi

Sementara dua orang terdakwa penyedia tempat prostitusi juga mendapatkan hukuman sangsi denda yang berbeda. Untuk terdakwa SA didenda sebesar RP500 ribu, sedangkan terdakwa AC harus membayar denda dua kali lipat yaitu Rp1 juta karena terbukti selain menyediakan tempat prostitusi juga menyediakan minuman beralkohol.

“Semoga saja keputusan sidang itu dapat memberikan efek jera kepada mereka, dan berharap Kabupaten Lamandau kedepannya bisa bersih dari tempat-tempat prostitusi,” harap Triadi.

(Andre/beritasampit.co.id)