Kapolres Kota Palangka Raya Lakukan Pengecekan di Pos Kelampangan

Ist/BERITA SAMPIT - Kapolres Kota Palangka Raya Melakukan Pengecekan di Pos Kelampangan.

PALANGKA RAYA – Pemerintah bersama Polresta Palangka Raya telah mendirikan beberapa pos lintas batas (libas) di kawasan perbatasan sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 di wilayahnya. Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, bersama jajaran melakukan pengecekan pada salah satu pos libas di Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu 30 Mei 2020.

Pos Libas yang beranggotakan petugas gabungan Polri, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya memiliki tugas untuk memantau dan memeriksa masyarakat yang hendak keluar dan masuk Kota Palangka Raya, diharapkan dapat meminimalkan terjadinya penyebaran wabah Covid-19.

“Jangan sampai karena ketidaksamaan prosedur pelaksanaan di lapangan, mengakibatkan kehadiran kita menjadi mempersulit dan malah menimbulkan antipati dari masyarakat, karena tugas yang kita lakukan ini adalah tugas kemanusiaan,” kata Jaladri selaku Ketua Pelaksana I dalam gugus tugas penanganan Covid-19.

BACA JUGA:   Hj. Aster Bonawaty Ungkapkan Diri Siap Maju dalam Pilkada Bartim

Setibanya di lokasi, Jaladri langsung menemui para petugas untuk menyampaikan arahan tentang pelaksanaan tugas di lapangan, menanggapi adanya keluhan yang disampaikan masyarakat terkait prosedur pemeriksaan yang dinilai masih kurang sesuai.

Ia juga menegaskan, agar melakukan tugas sesuai dengan arahan dan prosedur dari Wali Kota Palangka Raya sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan diterima oleh masyarakat. Serta membuahkan hasil yang maksimal dalam penanganan wabah Covid-19.

“Hasil koordinasi kami bersama Wali Kota dan BPBD, bagi masyarakat yang hendak keluar Kota Palangka Raya dan tentunya bukan pergi ke luar Provinsi Kalteng menggunakan transportasi udara, cukup membuat surat keterangan dari Satgas Covid-19 dan untuk masyarakat luar daerah yang hendak masuk wajib melampirkan surat keterangan sehat,” tuturnya menaggapi keluhan masyarakat.

BACA JUGA:   Seorang Pengendara Motor di Katingan Diduga Jadi Korban Tabrak Lari Truk Bermuatan

“Sedangkan untuk pedagang yang masuk membawa sembako dan tidak sempat membawa atau membuat surat keterangan sehat karena hanya bertujuan mengantarkan muatannya, agar dapat meninggalkan KTP kepada petugas Pos Libas dan bisa diambil setelah selesai bongkat muat,” pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah sangat mengharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman antara petugas dan masyarakat. Agar terciptanya harmonisasi dan tercapainya tujuan penanggulangan wabah Covid-19 di Kota Palangka Raya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)