SiPutri Kepang Kejari Palangka Raya Didatangi Kajati Kalteng, Ada Apa?

LAUNCING : IST/BERITASAMPIT - Kepala Kejakasaan Tinggi Kalimantan Tengah, Mukri saat launching SiPutri Kepang.

PALANGKA RAYA – Sistem Pelayanan Umum Terintegrasi Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya atau disebut dengan ‘SiPutri Kepang’ di launching, Kamis 04 Juni 2020 di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Mukri menyampaikan, dengan layanan SiPutri Kepang merupakan upaya menciptakan transparansi dan mempermudah pelayanan terhadap masyarakat serta memberikan proses pelayanan yang inovatif, cepat dan mempermudah birokrasi khususnya di tengah wabah pandemi Covid-19.

BACA JUGA:   Pemprov Gelar Rakor Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintah di Daerah untuk Menyinkronkan Program

“Layanan PTSP online ini patut kita apresiasi dengan harapan pelayanan publik yang sebelumnya masih dirasakan belum optimal, bisa menjadi lebih efektif dan efesien sehingga terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat khususnya di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkapnya.

Layanan SiPutri Kepang tersebut, diantaranya pelayanan tilang, pengambilan barang bukti, pengambilan surat besuk, pengaduan, pelayanan hukum dan konsultasi hukum, jadwal sidang dan lain- lain.

BACA JUGA:   Kecamatan Ketapang dan Baamang Dapat Bagian Berkah dari Pemprov Kalteng

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Palangka Raya, Zet Tadung Allo menerangkan, dengan dilaunchingnya SiPutri Kepang akan memudahkan masyarakat untuk mendapat informasi seputar layanan di Kejari setempat.

“Adanya layanan SiPutri Kepang ini akan memberikan pelayanan sedini mungkin kepada masyarakat, sebelum datang ke kantor Kejari Kota Palangka Raya dengan menghubungi SiPutri Kepang di Nomor WA 0822 49 1111 25,” tukasnya. (Aul/beritasampit.co.id).