Sakariyas Usul Semua Anggota DPRD Katingan Dilakukan Rapid Test Covid-19

WAWANCARA : ANNAS/BERITA SAMPIT - Bupati Katingan Sakariyas saat diwawancara awak media.

KASONGAN – Salah satu persyaratan agar bisa dilakukan penerapan New Normal atau menuju tatanan kenormalan baru produktif dan aman Covid-19 adalah, masyarakat Katingan harus dilakukan Rapid Test Covid-19 kurang lebih sebanyak 20 ribu orang.

Namun, dari jumlah 20 ribu warga sesuai data Kementerian Agama, hanya 12,5 persen dari jumlah penduduk Katingan dilakukan Rapid Test saat ini. Bahkan Pemerintah Daerah terus berupaya melaksanakan Rapid Test untuk masyarakat seperti di setiap pasar-pasar Kabupaten Katingan.

Terkait hal itu, Bupati Katingan Sakariyas sudah mengusulkan dengan Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, agar semua anggota dewan dilakukan Rapid Test Covid-19.

BACA JUGA:   Seorang Pengendara Motor di Katingan Diduga Jadi Korban Tabrak Lari Truk Bermuatan

“Terkait dengan Rapid Test, saya ada juga ngobrol-ngobrol dengan Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, dan saya usulkan kalau mau silahkan semua anggota DPRD dilakukan Rapid Test,” kata Sakariyas, kepada beritasampit.co.id, usai melantik 3 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, di aula Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Katingan, Senin 8 Juni 2020.

Pasalnya, kata dia, jika dengan biaya pribadi untuk melakukan Rapid Test untuk satu orang saja, biayanya cukup mahal hingga Rp 400 ribu. Namun, Rapid Test dari Pemerintah Kabupaten Katingan biayanya gratis.

BACA JUGA:   Jelang Arus Mudik, Polisi Berikan Bantuan Alat Keselamatan untuk Ferry Penyeberangan

“Jadi kalau ada yang minta bayar, kalau dari pemerintah tolong lapor ke saya. Nah, beda kalau Rapid Test dari pihak swasta, kalau dari pemerinyah tidak bayar alias gratis. Rapid Test ini bukan menjadi momok bahwa ada yang positif atau reaktif agar diisolasi, bukan begitu,” pungkasnya. (Annas/beritasampit.co.id).