Maklumat Kapolri Dicabut, Polres Seruyan Pastikan Standar Protokol Kesehatan Tetap Diterapkan

AHMAD/BERITA SAMPIT - Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro.

KUALA PEMBUANG – Kapolri Jenderal Idham Aziz secara resmi telah mencabut Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19. Jenderal bintang empat itu kini memerintahkan jajarannya untuk mendukung kebijakan adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Dengan adanya pencabutan Maklumat Kapolri, Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro menyebut bahwa jajaran kepolisian di wilayah hukumnya akan terus mensosialisasikan dan menekankan pendisiplinan protokol kesehatan meski maklumat itu dicabut.

BACA JUGA:   Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Dilantik, Sekda: Tunjukan Kemampuan

“Jadi untuk maklumat Kapolri terkait Covid-19 sudah tidak berlaku lagi, tetapi untuk aturan protokol kesehatan tetap senantiasa kita laksanakan,” katanya saat diwawancarai awak media, Senin 29 Juni.

“Tetap kita sosialisasikan dan berikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19, sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” ujarnya.

Selanjutnya, AKBP Agung Tri Widiantoro juga memperbolehkan bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan kemasyarakatan, seperti resepsi pernikahan silahkan dilaksanakan, akan tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan.

BACA JUGA:   Pj Wali Kota Palangka Raya Berikan Hibah untuk Masjid Agung Kecubung Darurrahman

“Misalnya dengan jumlah undangan dibatasi, jika kapasitas gedung memuat 100 orang jadi akan kita batasi menjadi setengah,” pungkasnya.

Sementara itu, cafe-cafe sudah diperbolehkan dibuka akan tetapi untuk jam operationalnya batasi dan menerapkan protokol kesehatan.

“Selain itu pemilik cafe juga tetap harus menyediakan tempat cuci tangan, pengunjung wajib menggunakan masker dan jaga jarak tetap dilaksanakan,” ucapnya.

(ASY/beritasampit.co.id)