Tim Patroli Terpadu Tancapkan Bendera Merah di Lahan Berpotensi Terbakar

IST/BERITA SAMPIT - Patroli teradu penancapan bendera merah di lahan berpotensi terbakar.

PALANGKA RAYA – Bendera merah ditancapkan oleh Tim Patroli Terpadu Polresta Palangka Raya pada lahan yang berpotensi terbakar di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis 2 Juli 2020.

Hal tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sabaru, Aiptu Irwan Darmawan bersama anggota Babinsa, Manggala Agni dan BKSDA saat melakukan patroli pada kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

BACA JUGA:   Satpol PP Palangka Raya Siap Amankan Hari Paskah Nasional 2024

“Bendera merah menandakan bahwa lahan tersebut sangat berpotensi menimbulkan titik api, terlihat dari banyaknya tumpukan ranting dan kondisi tanah yang sudah mengering,” kata Aiptu Irwan Darmawan.

Setelah menandai lahan tersebut, petugas bergegas untuk mempersiapkan sumber air yang dapat dijangkau dan digunakan dengan cepat saat melakukan pemadaman apabila terjadi kebakaran, serta mencegahnya agar tidak merambat.

BACA JUGA:   Bappedalitbang Gelar Pelantikan Ahli Madya dan Ahli Pertama

Masyarakat sekitar juga diimbau agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya titik api, serta menyampaikan sosialisasi tentang maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan Karhutla.

“Merupakan tanggung jawab kita bersama untuk mencegah terjadinya karhutla, demi menjaga kelestarian alam di Kalimantan Tengah dan terbebas dari bencana kabut asap yang berbahaya bagi kesehatan,” tegasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).