Tak Terima Diputusin Kekasih, Pemuda Ini Nekat Sebarkan Video

IST/BERITA SAMPIT - RS saat diamankan di Polres Barito Utara menjalani pemeriksaan.

MUARA TEWEH – Seorang pemuda berinisial RS (18) nekat menyebarkan video pribadinya dengan sang mantan pacar ke beberapa teman dekatnya.

RS menyebarkan video tersebut lantaran sakit hati sang Mawar (18).

Kejadian ini sontak membuat korban merasa dipermalukan dan sakit hati. Tak terima Orangtua korban, kemudian melaporkan tindakan tersangka kepada polisi sehingga polisi langsung menangkap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Dikatakan Kapolres Barut AKBP Dido Hendro Kusuma SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Barut AKP Kristianto Situmeang SIK, bahwa terduga pelaku ditangkap dirumahnya.

BACA JUGA:   Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

“Ia kita tangkap pada Jumat kemarin, pada pukul 21.00 Wib atas laporan orang tua si perempuan, karena ulah nekadnya menyebar video pribadinya dan sang kekasih,”ujar Situmeang Sabtu 4 Juli 2020 di Mapolres Barut.

Kini RS harus meringkuk di tahanan Polres Barito Utara, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pada 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

“Laporannya bernomor 70/VI/RES.1.24/2020/Polda Kalteng/Polres Barut, dan waktu pembuatannya adalah 31 Mei 2020 lalu dan kini sudah dilakukan pemeriksaan,” tukasnya.

(shp/beritasampit.co.id)