Ini Komitmen Pemprov Kalteng Terkait Revisi Rencana Tata Ruang Saat Sidang Paripurna

IST/BERITA SAMPIT - Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri menyampaikan pesan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam menjawab pemandangan umum fraksi mengenai komitmen Pemerintah Daerah dalam hal Revisi Rencana Tata Ruang Provinsi Kalteng untuk kepentingan perencanaan pembangunan insfrastruktur bagi kelancaran investasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng komitmen untuk melaksanakan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalteng.

“Pada Tahun 2019 dan 2020 ini, sedang dilaksanakan proses Peninjauan Kembali Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035. RTRW Provinsi Kalimantan Tengah tetap menjadi pedoman dalam pembangunan infrastruktur dan penerbitan perizinan dengan tetap memperhatikan RTRW Kabupaten atau Kota,” katanya.

BACA JUGA:   Kalteng Ramadan Festival 1445 Hijriah Resmi di Buka

Selain itu, Gubernur juga menjawab pertanyaan mengenai putusan pengadilan PTUN Palangka Raya terhadap Pejabat ASN yang dinonjobkan, yakni bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengajukan gugatan ke PTUN dan tidak pernah dinonjobkan.

Disampaikan pula terkait kemandirian ekonomi, dimana diakui bahwa sampai saat ini memang sebagian besar bahan pokok untuk Kalteng masih dipasok melalui fasilitas pelabuhan di area Kalimantan Selatan (Kalsel), sehingga sedikit banyak ada peran besar Kalsel dalam pendistribusian melalui fasilitas angkutan darat.

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Pasar Murah akan Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

“Untuk jangka panjangnya diusahakan adanya pemotongan mata rantai distribusi dalam penyaluran barang kebutuhan pokok, baik dengan peningkatan infrastruktur maupun fasilitas lain dalam rangka kemandirian ekonomi Kalteng,” terangnya. (Hardi/beritasampit.co.id).