Dua Pengedar Sabu-sabu Asal Kotim Ditangkap Aparat Polsek Katingan Tengah

DIAMANKAN : IST/BERITA SAMPIT : Kedua terduga pelaku pengedar sabu-sabu saat diamankan aparat Polsek Katingan Tengah.

KASONGAN – Dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di jalan lintas kabupaten, Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, langsung diamankan Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi bersama anggotanya, Minggu 5 Juli 2020 malam.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kapolsek Katingan Tengah, Ipda Bahrul Ilmi, membenarkan adanya penangkapan tersebut, dan mengamankan satu laki-laki dan satu perempuan.

“Benar, kami telah menangkap dua orang, satu orang laki-laki dengan inisial GWN (40) dan satu orang perempuan berinisial SI (35),” jelas Bahrul Ilmi, melalui rilis yang disampaikan, Rabu 8 Juli 2020.

BACA JUGA:   Satpol PP Katingan Imbau Pengusaha Tidak Menjual Miras Selama Ramadan

Dijelaskan, dua pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. “Dari tangan kedua pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 54,13 gram,” ucapnya.

Kemudian, ada juga barang yang disita berupa sebuah timbangan digital, dua unit gawai jenis Oppo dan Samsung, satu tas pinggang warna hitam merk junglesurf, satu kaca pipet alat hisap, sedotan warna putih dan satu pak plastik klip bening.

BACA JUGA:   Rumah Warga di Kasongan Disatroni Maling Saat Lagi Sepi

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Katingan Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 (jo) pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dengan denda maksimal 10 Miliar,” pungkasnya. (Annas/beritasampit.co.id).