INGAT! Pelaku Karhutla Dapat Dipidana Maksimal 15 Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT - Kapolsek Bukit Batu, Iptu Muludin, saat menyampaikan sosialisasi larangan karhutla kepada masyarakat di kawasan Kelurahan Tangkiling

PALANGKA RAYA – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya terus dilakukan oleh Polsek Bukit Batu, mulai dengan sosialisasi, pendirian pos pantau hingga penegakan hukum bagi para pelaku.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Bukit Batu, Iptu Muludin, saat menyampaikan sosialisasi larangan karhutla kepada masyarakat di kawasan Kelurahan Tangkiling, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu 8 Juli 2020.

BACA JUGA:   Ini Pencapaian Demokrat Pada Pileg 2024, DPRD Kabupaten/Kota Turun Satu Kursi

Dengan menggunakan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, Muludin mengingatkan masyarakat sekitar untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan karhutla, salah satunya dengan membersihkan lahan dengan cara di bakar.

“Apabila terbukti maupun tertangkap tangan melakukan karhutla, pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 78 dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan” tegasnya.

BACA JUGA:   Orang Tua Bayi Korban Dugaan Malapraktik RSUD Doris Sylvanus Minta Anaknya Dapat Keadilan

Dengan mensosialisasikan hal tersebut, ia berharap masyarakat dapat memahami larangan karhutla dan menyadari dampak berbahayanya, mulai dari kerusakan kelestarian alam hingga menyebabkan bencana kabut asap.

“Marilah bersama kita mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, demi mewujudkan Kalimantan Tengah yang sehat, terlebih lagi ditengah wabah COVID-19 yang melanda saat ini,” pungkas Muludin.

(Hardi/Beritasampit.co.id)