Menunggu Pembeli Narkoba di Pinggir Jalan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

PANGKALAN BUN – Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial PU (28), warga Desa Batu Belaman, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Pelaku diamankan dipinggir Jalan Pasir Panjang KM 5,6 depan kantor Pengadilan Agama Kecamatan Arsel, Senin 6 Juli 2020. Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatresnarkoba Iptu Juan, Rabu 8 Juli 2020 mengatakan, pelaku berhasil ditangkap usai petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang sedang menunggu pembeli di pinggir jalan.

BACA JUGA:   Pembangunan Monumen Patung Prof. Dr. Birute Mary F Galdikas dan Suaminya Almarhum Bohap Mendapat Perhatian Khusus dari Pemkab Kobar

Selain itu, aparat kepolisian juga mendapati barang bukti narkotika berupa lima butir pil warna biru dengan berat 1,85 gram dan satu paket sabu-sabu berat kotor 0,66 gram. “Saat kami lakukan interogasi, bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya,” imbuhnya.

Atasa perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 20 Miliar. (Man/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi