Terlibat Kasus Korupsi Yantenglie, Mantan Kepala Kas BTN Divonis 12 Tahun Bui

AUL/BERITA SAMPIT - Suasana sidang Teguh Handoko.

PALANGKA RAYA – Akhirnya Ketua Majelis Hakim Alfon menjatuhkan hukuman 12 Tahun penjara kepada Teguh Handoko, mantan Kepala Kas BTN Cabang Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Pada sidang yang digelar secara video konferensi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis 9 Juli 2020, Majelis Hakim memutuskan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:   Asik Nongkrong di Warung, Sejumlah Remaja di Sampit Diserang Puluhan Orang Bersenjata Tajam

Teguh Handoko divonis karena keterlibatan kasus korupsi dana DAK Kabupaten Katingan yang dilakukan oleh mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.

Selain menerima vonis 12 tahun penjara Teguh Handoko juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 1,5 Miliar dengan Subsider 6 tahun penjara.

Ketika ditanya oleh Majelis Hakim, Teguh Handoko mengatakan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya.

BACA JUGA:   Fairid Siap Maju Kembali pada Pemilihan Wali Kota Palangka Raya

Sementara itu JPU juga mengatakan pikir-pikir, sedangkan penasehat hukum (PH) Teguh Handoko, Ipik Haryanto mengatakan, “Saya serahkan semua keputusan kepada Teguh Handoko,” pungkasnya. (Aul/beritasampit.co.id).