Ketua Pusat Penelitian Gender dan Perlindungan Anak, Apresiasi Langkah Tegas UPR

IST/BERITA SAMPIT - Ketua Pusat Penelitian Gender dan Perlindungan Anak (LPPM) Universitas Palangka Raya (UPR) Dr. Firlianty, S.Pi, M.S. 

PALANGKA RAYA – Ketua Pusat Penelitian Gender dan Perlindungan Anak (LPPM) Universitas Palangka Raya (UPR) Dr. Firlianty menyampaikan apresiasi terhadap langkah dan sikap tegas pimpinan Universitas Palangka Raya dalam menindak oknum pelaku kekerasan seksual yang dilakukan dosen yang ada di Universitas Palangka Raya.  Hal ini disampaikan Firli sapaan akrabnya, kepada wartawan beritasampit.co.id melalui sambungan telepon, Selasa 21 Juli 2020.

Seperti yang kita ketahui, bahwa Universitas Palangka Raya digegerkan dengan sebuah peristiwa amoral yang dilakukan oleh oknum Dosen berinisial PS yang telah dinyatakan terbukti bersalah sehingga dipidana 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 6 April.

Dalam menyikapi tindakan oknum Dosen Cabul tersebut, pihak Universitas Palangka Raya melalui Rektor Dr. Andrie Elia Embang memberikan keputusan tegas dengan mengeluarkan surat usul kepada Kementrian terkait oknum Dosen Cabul yang diberhentikan sebagai ASN, sementara sedang menunggu keputusan dari Menteri. Namun sebelum nya telah dikeluarkan surat tertanggal 8 Mei 2020 tentang pemberhentian sementara PS sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pemberhentian pembayaran 100 persen penghasilan yang bersangkutan.

BACA JUGA:   Selama Ramadan, Temukan Pengalaman Memuaskan Berbuka Puasa Bersama Best Western

“Saya sebagai Ketua Pusat Penelitian Gender dan Perlindungan Anak (LPPM) Universitas Palangka Raya sangat setuju dan mengapresiasi keputusan Rektor dengan memberikan surat pemecatan terhadap yang bersangkutan yang sudah terbukti dan sah telah melakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut karena perilaku tersebut sangat tidak pantas dilakukan seorang tenaga pendidik yang seharusnya menanamkan nilai moral yang baik bagi mahasiswa dan mahasiswi” ujar Firlianty.

Ia menyampaikan bahwa seharus nya sebagai pengayom tidak pantas melakukan tindakan amoral tersebut, apalagi terhadap puluhan mahasiswi yang seyogianya sudah seperti anak sendiri, menurutnya tidak ada jalan damai apapun yang pantas diberikan bagi pelaku pelecehan seksual.

Dengan adanya tindakan tegas dari pihak Universitas Palangka Raya ini menunjukan komitmen UPR sebagai institusi pendidikan yang ada di Kalimantan Tengah untuk memerangi pelaku kekerasan seksual.

“Saya kembali mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tinggi nya kepada pimpinan UPR terutama kepada Rektor UPR Dr. Andrie Elia Embang serta jajaran nya yang telah bijaksana dalam memerangi tindakan yang melanggar hukum ini. Agar kejadian ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi” ungkap Firlianty.

BACA JUGA:   Panggung Seni Budaya, Wujud Nyata Pertahankan Kelestarian Budaya Ditengah Masyarakat

Dalam rangka mencegah perilaku pelecehan seksual dilingkungan UPR kampus Pusat Penelitian Gender dan Perlindungan anak menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Rektor UPR untuk membuat SOP penanganan kasus kekerasan seksual dilingkungan UPR dan nantinya diharapkan dapar dibuatkan SK oleh Rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

“Kemudian untuk korban pelecehan pusat Gender dan Perlindungan Anak akan didampingi dari psikolog-psikolog yang sudah terlatih dalam menangani hal ini serta terus berkoordinasi dengan dinas terkait yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mendampingi korban dalam pemulihan psikis trauma yang dialami korban pelecehan tersebut dan juga korban harus dilindungi untuk tidak di ekspos dalam hal ini merupakan salah satu upaya menyembuhkan trauma psikis yang diakibatkan pelecehan tersebut,” tutup Dr. Firlianty.

(NA/Beritasampit.co.id)