Pemprov Kalteng Akan Terus Lakukan Edukasi Memberi Perlindungan Hak Anak

HARDI/BERITA SAMPIT - Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan terus melakukan edukasi untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak. Pemprov Kalteng akan melakukan sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri dalam kegiatan Press Conference Tindak Pidana Asusila dan Kekerasan Terhadap Anak di bawah umur, yang digelar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng di Lobi Mapolda Kalteng, Rabu 22 Juli 2020.

Kata Fahrizal, hal tersebut merupakan bagian dari cara Pemerintah menjaga terhadap hak anak. Anak-anak juga harus bisa menikmati kehidupan damai, tanpa ada gangguan.

Dalam kegiatan itu, Polda Kalteng juga menerima penghargaan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak karena berhasil mengungkap kasus tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Penghargaan ini secara simbolis diserahkan oleh Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Indro Wiyono dan dilanjutkan penyerahan kepada masing-masing personel Polda Kalteng.

BACA JUGA:   Dishut Kalteng Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-41: Peran Rimbawan dalam Pemanfaatan SDA, Bersatu dalam Merawat Lingkungan

Atas keberhasilan mengungkap tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur dan meraih penghargaan tersebut, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Fahrizal Fitri menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Kalteng beserta seluruh jajaran.

“Ini adalah salah satu penghargaan yang sangat luar biasa kepada Polda yang merupakan bagian daripada menjaga keamanan di lingkungan Kalimantan Tengah,” katanya.

Fahrizal meminta, selain proses hukum, penanganan bagi para korban juga harus mendapatkan perhatian, baik dari sisi psikologis dan dampak lainnya. Untuk itu, sebagai bentuk komitmen dalam penanganan terhadap korban-korban pelecehan seksual atau pencabulan dan semacamnya, Pemerintah Provinsi Kalteng juga membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) tersendiri.

BACA JUGA:   Wagub Lepas Dua Juta Undang Vaname untuk Shrimp Estate

“Ini adalah bagian dari kita memberikan fasilitasi. Pasca kejadian ini tidak hanya selesai dalam kasus hukum, tapi jangka panjang bagaimana kita membantu pembinaan mental kepada korban-korban dan keluarganya,” imbuhnya.

Ia berharap adanya hukuman yang lebih berat yang dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan, terlebih lagi terhadap anak-anak di bawah umur, sehingga dapat memberikan penyadaran kepada masyarakat. (Hardi/beritasampit.co.id).