Salah Satu Dinas di Murung Raya di Geledah Tim Pemberantasan Korupsi Kejari

IST/BERITA SAMPIT - Tim satuan khusus Kejaksaan Negeri Murung Raya saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Mura.

PURUK CAHU – Tim dari satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Murung Raya geledah kantor Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan (Distanakan) Kabupaten Mura, Selasa 21 Juli 2020.

Kepala Kejari Mura, Suyanto, SH. MH mengtakan, bahwa penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dokumen untuk bukti tambahan. Berkaitan dengan dugaan korupsi atas ganti rugi dari pembebasan lahan yang digunakan untuk sebuah proyek pertanian.

Kantor yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto, Puruk Cahu tersebut terseret atas kasus pengadaan tanah Balai Benih Hortikultura (BBH), pada tahun anggaran 2015, 2016, 2017 lalu.

BACA JUGA:   Pengamanan Areal Kebun Sawit Difokuskan dari Penjarahan

“Jadi kita temukan ada dugaan pemotongan atas pembayaran pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh pada tahun anggaran 2015, 2016, 2017 lalu,” kata Suyanto.

Daari kasus tersebut ditaksir ada sekitar Rp 256 juta, kerugian negara dari total nilai proyek sekitar Rp 3 Miliar. Dari kasus tersebut Kejari Mura sudah menetapkan mantan Kepala Distanakan Mura sebagai tersangka atas uang yang seharusnya dibayarkan penuh kepada warga yang punya hak.

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil, Uang dan Laptop Milik Perempuan di Palangka Raya Raib usai Membeli Takjil

Prakteknya, diduga telah dipotong oleh oknum dari mantan Kadis tersebut, dan saat ini ia telah menjabat Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mura.

“Dan saat ini Kejaksaan Negeri Mura, melalui tim satuan khusus pemberantasan korupsi telah melakukan proses pengecekan dokumen tambahan untuk keperluan penyelidikan,” tukasnya. (SHP/beritasampit.co.id).