NANGA BULIK – Dinas Sosial Kabupaten Lamandau dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) hanya menangani yang memiliki identitas yang jelas dan juga ada rekomendasi dari keluarga yang bersangkutan.
Sedangkan banyak terlihat keliaran ODGJ di wilayah seperti pasar dan jalanan. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamandau Endang Rustiningsih mengatakan, bahwa pihaknya hanya menangani yang diketahui keluarga saja.
“Karena, jika terjadi sesuatu, Dinas Sosial bisa langsung menghubungi keluarga yang bersangkutan, kalau kita tidak tahu keluarganya akan susah untuk menindak lanjutnya,” ungkapnya, Jumat 23 Juli 2020.
Endang menjelaskan, bahwa hal ini bukan berarti Dinas Sosial tidak mau menangani warga yang mengidap ODGJ namun selama ini dengan keberadaan keluarganya tidak jelas sangat sulit untuk ditindak lanjuti.
“Penanganan akan sulit dilakukan kalau tidak ada keluarganya, maka akan susah ditangani. Bila dipaksakan, dan kemudian yang bersangkutan sudah sembuh mau dikembalikan ke siapa. Intinya ODGJ harus ada pendampingan keluarga,” tegasnya.
Dalam penanganan ini, katanya, Dinas Sosial hanya memfasilitasi dan pendampingan seperti membantu pembuatan dan mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau pembuatan BPJS serta hal lainnya yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Dinas Sosial.
“Untuk penanganan secara medis, harus lebih dulu mendapatkan keterangan dari Dinas Kesehatan atau pengobatan semuanya diserahkan mereka, baru kita fasilitasi,” ucapnya. (Andre/beritasampit.co.id).