Kapolsek Katingan Tengah Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu 54,13 Gram

PEMUSNAHAN : IST/BERITA SAMPIT - Suasana pemusnahan barang bukti sabu, dilakukan Polsek Katingan Tengah.

KASONGAN – Polsek Katingan Tengah menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, yang dilaksanakan di lobi Kantor Kejaksaan Negeri Katingan, pada Kamis 23 Juli 2020 kemaren.

Pemusnahan barang haram tersebut hasil dari keberhasilan anggota kepolisian mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, dan diketahui telah berhasil menyita barang bukti sebanyak 54,13 gram dari para pelaku.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, langsung melakukan acara kegiatan pemusnahan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:   Pj Bupati Katingan dapat Respon Baik dari KLHK Usai Koordinasi Terkait Penggunaan Kawasan Hutan

“Kegiatan ini sebagai pemicu bagi kami di Polsek Katingan Tengah untuk lebih banyak lagi pengungkapan terkait dengan peredaran dan jaringan Narkoba,” terang Ipda Bahrul Ilmi, Jumat 24 Juli 2020.

Ipda Bahrul Ilmi, mengingatkan bahwa masih ada hal yang lebih penting selain melakukan penindakan yaitu melakukan pencegahan dini.

“Yang penting lagi upaya pencegahan, yang namanya pencegahan ini kita memerlukan dukungan tidak hanya kepolisian, kita butuh ulama, pemerintah kota, maupun peran serta masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:   Jelang Arus Mudik, Polisi Berikan Bantuan Alat Keselamatan untuk Ferry Penyeberangan

Kegiatan pemusnahan barang bukti diharapkan menjadi peringatan kepada pelaku dan pengguna narkoba yang lain untuk segera berhenti karena Polri khususnya Polsek Katingan Tengah akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba yang telah ditetapkan sebagai musuh negara. (Annas/beritasampit.co.id).