Kejari Sukamara Musnahkan Sejumlah Barbuk Tindak Pidana Umum

Musnahkan : ENN/BERITA SAMPIT - Wakil Bupati Sukamara Ahmad bersama Kajari Sukamara Fajar Sukristyawan, Ketua DPRD Sukamara Denny Khaidir dan Perwira Penghubung Mayor Inf Enggarsono saat memusnahkan barbuk.

SUKAMARA – Kejaksaan Negeri Sukamara memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Sukamara pada Selasa (28/7/2020).

Pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana umum tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati Sukamara Ahmadi, Ketua DPRD Sukamara Denny Khaidir, Wakapolres Sukamara Kompol Achmad Mustofa Nur, Perwira Penghubung Mayor Inf Enggarsono.

Usai memusnahkan, Kepala Kejari Sukamara Fajar Sukristyawan mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan sebuah rutinitas tugas yang harus dijalankan.

BACA JUGA:   Amankan Pasokan dan Harga Pangan, Pemkab Sukamara Gelar Pasar Murah 

“Pemusnahan barbuk ini merupakan rutinitas Jaksa selalu eksekutor, jadi barang bukti yang dipakai dalam tindak pidana, hari ini kita musnahkan,” terang Fajar.

Menurut Fajar, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut juga sebagai informasi kepada masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Sukamara telah melaksanakan tupoksinya.

“Mungkin ada yang berfikir barang ini ada yang kita pakai sendiri, itu tidak, dan sekarang kita buktikan dengan mengeksekusi ini,” tegas Fajar.

BACA JUGA:   Begal Bersajam Dilumpuhkan Personel Brimob

Beberapa barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dimusnahkan seperti barang bukti pembunuhan, pencurian, karhutla dan narkotika.

“Barang buktinya macam-macam ada HP, Dodos kelapa sawit, miras dan juga sabu kita Musnahkan semuanya,” tukas Fajar Sukristyawan. (enn/beritasampit.co.id)