Gubenur Kalteng Harap Penanganan Masalah Agraria Dilakukan dengan Baik

IST/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran membuka secara resmi acara Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalteng. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut, membahas mengenai sistem agraria dan sinergitas dalam penataan ruang untuk membantu masyarakat Kalteng dan siatem wilayah.

Acara yang mengangkat tema “Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Tengah Melalui Integrasi Lembaga Reforma Agraria” ini dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu 29 Juli 2020, yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sugianto Sabran, bersama SOPD Kalteng, Kanwil BPN Pelopor, Kepala BPKH Wilayah XXI Palangka Raya Doni Sri Putra, yang menjelaskan mengenai upaya penanganan agraria di wilayah Kalteng.

Rakor juga diikuti secara virtual melalui Video Conference oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Surya Tjandra, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Phd, Direktur Jenderal Penataan Agraria Tata Ruang Dr Andi Tenrisau, Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Kalteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalteng.

BACA JUGA:   Ribuan Jamaah Padati Masjid Agung Kecubung Darurrahman Kota Palangka Raya

Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2020 berpusat di Kantor Wilayah BPN, 3 kabupaten dan 1 Kota, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau, Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.

Adapun target untuk tahun 2020 diantaranya, target sertifikat redistribusi sebanyak 16.228 sertifikat, terget kegiatan IP4T 14.947 bidang, serta target kegiatan PTSL sebanyak 35.218 sertifikat.

BACA JUGA:   April 2024, Penerbangan Perintis Bandara Kuala Pembuang Mulai Beroperasi

Sementara untuk sumber tanah obyek reforma agraria di Kalteng diantaranya, pensertifikatan tanah lokasi transmigrasi, TORA hasil PPTKH, alokasi 20 persen tanah HGU untuk kegiatan plasma perorangan. Selanjutnya, tanah terlantar (masih menunggu SK dari BPN Pusat), tanah bekas tambang, kegiatan PTSL, lokasi hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang tidak produktif, serta kegiatan food estate dan lainya.

“Ini penting untuk dilakukan pembahasan, dimana kami Pemprov Kalteng berharap kelancaran serta penanganan masalah agraria ini dapat dilakukan dengan baik, untuk membantu daerah dan masyarakat luas di Kalteng. Kami juga berterimakasih kepada Wakil Mentri ATR dan Wamen LHK dalam membantu memantau serta menekankan upaya penanganan agraria di Kalteng,” tutur Sugianto. (Hardi/beritasampit.co.id).